PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan sampah di Kota Pekanbaru terus dioptimalkan. Selain dilakukan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga, Pemko Pekanbaru akan kembali mengaktifkan tim penegakan hukum (gakkum).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, tim tersebut sudah mulai berjalan mengintai masyarakat yang membuang sampah di luar jam buang atau membuang sampah sembarangan.
”Gakkum masih ada dan akan kembali dioptimalkan yang berfungsi untuk penegakan hukum. Misalnya memberikan peringatan warga yang buang sampah sembarangan, di luar jam buang sampah dan juga tidak di TPS legal,” ujar Ingot, Senin (8/1).
Terkait kinerja PT Bina Riau Sejahtera (BRS) sebagai pihak pemenang lelang jasa angkutan sampah, Ingot katakan terus dievaluasi dan dipantau pekerjaannya. Di mana lingkup wilayah kerja PT BRS meliputi di zona I dan zona II.
Zona I terdiri dari Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Sedangkan zona II meliputi wilayah kecamatan Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru Kota.
”PT BRS sudah bertugas sejak 1 Januari. Pengangkutan sampah terus dioptimalkan, agar tidak ada lagi sampah menumpuk di TPS,” ujarnya.
Pantauan Riau Pos, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa TPS yang ada di Kota Pekanbaru. Seperti di TPS Jalan Soekarno Hatta dan TPS di Jalan Soebrantas. Sampah tersebut yang dibuang oleh warga saat siang harinya. Padahal pemerintah sudah mengimbau agar warga buang sampah di waktu malam sekitar pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
”Warga baru buang sampah kalau truk sampah pukul 06.00 WIB sudah mengangkut sampah di TPS. Jadi seperti tumpukan sampah tak terangkut, padahal warga yang barusan buang sampahnya di luar waktu yang ditentukan,” ungkap Indria, pemilik ruko di Jalan Soebrantas.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU