Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Robin: Rekomendasi Gubri Hanya untuk Harmonisasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH mengatakan, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda masih menjadi kendala rekomendasi dari Gubernur Riau.

Dia berharap, rekomendasi segera turun, supaya selesai tugas pansus dan lanjut penegakan oleh Satpol PP Pekanbaru. ‘’Koordinasi ke pihak Pemprov Riau sudah. Tapi belum juga, entah apa kendalanya kami tidak tahu pasti padahal sudah tiga pekan," kata Robin kepada wartawan, Ahad (7/11)

Pembahasan Ranperda yang merupakan revisi Perda No 5 Tahun 2002 ini di latarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat. Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda ini direvisi.

Baca Juga:  Pemprov Belum Bisa Proses Pemberhentian Bupati Kampar

Ada pun jumlah pasal yang ada dalam Ranperda ini, sebanyak 51 pasal. Dari semua pasal tersebut, ada empat pasal yang sempat dibahas serius, yakni pasal 48 tentang penegakan, Pasal 49 tentang ketentuan penyidik, Pasal 50 tentang sanksi administratif dan Pasal 51 tentang ketentuan pidana.

Karena dalam empat pasal tersebut, banyak ke arah penindakan. Apalagi dengan kondisi sekarang, banyaknya PKL yang sembarangan menjajakan barang dagangannya. Jadi, penanganannya harus komprehensif.

Untuk itu, Pansus mengharapkan, agar rekomendasi tersebut segera diberikan. Karena Pansus sudah menjadwalkan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru, paling lama akhir tahun 2021 ini.

"Rekomendasi tersebut hanya untuk harmonisasi Ranperda yang sudah kami bahas saja. Harapannya, tidak ada persoalan di kemudian hari. Terutama mengenai Ranperda ini harus sesuai dan tetap berpedoman dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.(gus)

Baca Juga:  Pemekaran, Nama Induk Kecamatan Tampan Malah Dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH mengatakan, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda masih menjadi kendala rekomendasi dari Gubernur Riau.

Dia berharap, rekomendasi segera turun, supaya selesai tugas pansus dan lanjut penegakan oleh Satpol PP Pekanbaru. ‘’Koordinasi ke pihak Pemprov Riau sudah. Tapi belum juga, entah apa kendalanya kami tidak tahu pasti padahal sudah tiga pekan," kata Robin kepada wartawan, Ahad (7/11)

- Advertisement -

Pembahasan Ranperda yang merupakan revisi Perda No 5 Tahun 2002 ini di latarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat. Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda ini direvisi.

Baca Juga:  Saksi Sebut Diimingi Rp500 Juta

Ada pun jumlah pasal yang ada dalam Ranperda ini, sebanyak 51 pasal. Dari semua pasal tersebut, ada empat pasal yang sempat dibahas serius, yakni pasal 48 tentang penegakan, Pasal 49 tentang ketentuan penyidik, Pasal 50 tentang sanksi administratif dan Pasal 51 tentang ketentuan pidana.

- Advertisement -

Karena dalam empat pasal tersebut, banyak ke arah penindakan. Apalagi dengan kondisi sekarang, banyaknya PKL yang sembarangan menjajakan barang dagangannya. Jadi, penanganannya harus komprehensif.

Untuk itu, Pansus mengharapkan, agar rekomendasi tersebut segera diberikan. Karena Pansus sudah menjadwalkan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru, paling lama akhir tahun 2021 ini.

"Rekomendasi tersebut hanya untuk harmonisasi Ranperda yang sudah kami bahas saja. Harapannya, tidak ada persoalan di kemudian hari. Terutama mengenai Ranperda ini harus sesuai dan tetap berpedoman dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.(gus)

Baca Juga:  Lima Bus Baru Perkuat Armada TMP
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari