PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus penebangan 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu masih bergulir. Bahkan, bos atau dalang dibalik penebangan pohon itu pun telah diamankan aparat Polsek Bukitraya.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi Riaupos.co pada Ahad (8/11/2020), tak menampiknya.
"Bos nya inisial TF telah kami amankan pada Sabtu (7/11/2020) kemaren. Sebelumnya pada Jumat (6/11/2020) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara kini sebagai tersangka," ungkapnya.
Dilanjutkannya, hasil dari pemeriksaan penyidik kepada TF bahwa yang bersangkutan telah melakukan rencana dan rapat untuk melakukan penebangan pohon. Hal serupa juga diakui oleh tersangka yang diamankan sebelumnya inisial JW (Pihak ketiga pengelola bando) yang memerintahkan tiga orang lainnya MA, RA, dan RP yang sudah ditahan.
"Atas dasar itu, TF dijerat pasal 170 jo 55 (yang menyuruh atau yang melakukan) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Bahkan bando atau reklame itu dikabarkan tidak ada izin. Terkait izin bisa ditanya ke Satpol PP," ulasnya.
Sebagai informasi, motifnya karena menutupi pandangan. Sehingga, bisa berdampak ke faktor ekonomi. Dimana bando tersebut sebagai sarana iklan dan lainnya.
Laporan: Sofiyah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus penebangan 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu masih bergulir. Bahkan, bos atau dalang dibalik penebangan pohon itu pun telah diamankan aparat Polsek Bukitraya.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi Riaupos.co pada Ahad (8/11/2020), tak menampiknya.
- Advertisement -
"Bos nya inisial TF telah kami amankan pada Sabtu (7/11/2020) kemaren. Sebelumnya pada Jumat (6/11/2020) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara kini sebagai tersangka," ungkapnya.
Dilanjutkannya, hasil dari pemeriksaan penyidik kepada TF bahwa yang bersangkutan telah melakukan rencana dan rapat untuk melakukan penebangan pohon. Hal serupa juga diakui oleh tersangka yang diamankan sebelumnya inisial JW (Pihak ketiga pengelola bando) yang memerintahkan tiga orang lainnya MA, RA, dan RP yang sudah ditahan.
- Advertisement -
"Atas dasar itu, TF dijerat pasal 170 jo 55 (yang menyuruh atau yang melakukan) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Bahkan bando atau reklame itu dikabarkan tidak ada izin. Terkait izin bisa ditanya ke Satpol PP," ulasnya.
Sebagai informasi, motifnya karena menutupi pandangan. Sehingga, bisa berdampak ke faktor ekonomi. Dimana bando tersebut sebagai sarana iklan dan lainnya.
Laporan: Sofiyah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda