Minggu, 7 Juli 2024

Hadirkan Dua Ranperda Inisiatif

(RIAUPOS.CO) – JELANG tutup tahun 2020, DPRD Kota Pekanbaru menghadirkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Yakni  Ranperda Penanganan Covid-19, dan Ranperda Pemberantasan Narkoba.

Dua ranperda ini sudah dibahas DPRD melalui rapat paripurna, yang digelar awal pekan kemarin. Legislator menargetkan dua ranperda ini selesai dibahas tahun 2020 ini. ”Ranperda Penanganan Covid dan Ranperda Pemberantasan Narkoba merupakan Ranperda Inisiatif DPRD,“ kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (6/11).

- Advertisement -

Disampaikannya, khusus dua ranperda Inisiatif DPRD tersebut akan banyak manfaatnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Untuk diketahui, latar belakang dua ranperda inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian yang harus ada payung hukumnya.

Untuk ranperda penanganan Covid-19, dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan Cina ini, perlu penanganan secara komprehensif. Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat. Bahkan dikeluarkan aturan berupa keppres, permendagri dan lainnya, dan tanggungjawab sampai ke daerah.

Baca Juga:  Tenggelam di Sungai Kampar, Anak 9 Tahun Ditemukan Meninggal

Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru. Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.

- Advertisement -

Saat ini, peredarannya sangat masif. Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya.

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuat perdanya. Sasaran ranperda ini,  terbentuk kelompok generasi muda anti narkoba, terbentuknya rumah sakit yang merehabilitasi narkoba dan lainnya.

Selain dua ranperda ini, DPRD juga sudah menerima tujuh ranperda usulan Pemko Pekanbaru. Tujuh ranperda tersebut masing-masing Ranperda Perseroda PDAM, Ranperda Perseroda Sarana Pembangunan, Ranperda Perseroda Bank BPR, Ranperda Pendirian BUMD Transportasi Madani, Ranperda BUMD Sarana Pangan Madani, Ranperda BPPD, serta Ranperda Inovasi daerah. ”Jadi total Ranperda yang disampaikan kemarin sebanyak 9 Ranperda. 7 Ranperda usulan Pemko dan dua Ranperda Inisiatif DPRD,” sebutnya.

Baca Juga:  Banyak Kegiatan Terekspose Media, Ketua DPD I Golkar Riau Terpopuler

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengharapkan, agar Ranperda ini bisa dibahas hingga akhir tahun 2020. Sehingga pada tahun berikutnya, bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. ”Terima kasih kepada para anggota dewan, yang sudah menerima Ranperda ini. Kami dari Pemko sangat berharap, agar dibahas untuk kemajuan Kota Pekanbaru, “ pintanya.(gus)

 

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – JELANG tutup tahun 2020, DPRD Kota Pekanbaru menghadirkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Yakni  Ranperda Penanganan Covid-19, dan Ranperda Pemberantasan Narkoba.

Dua ranperda ini sudah dibahas DPRD melalui rapat paripurna, yang digelar awal pekan kemarin. Legislator menargetkan dua ranperda ini selesai dibahas tahun 2020 ini. ”Ranperda Penanganan Covid dan Ranperda Pemberantasan Narkoba merupakan Ranperda Inisiatif DPRD,“ kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (6/11).

Disampaikannya, khusus dua ranperda Inisiatif DPRD tersebut akan banyak manfaatnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Untuk diketahui, latar belakang dua ranperda inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian yang harus ada payung hukumnya.

Untuk ranperda penanganan Covid-19, dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan Cina ini, perlu penanganan secara komprehensif. Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat. Bahkan dikeluarkan aturan berupa keppres, permendagri dan lainnya, dan tanggungjawab sampai ke daerah.

Baca Juga:  26 Pecandu Direhab di BNNK

Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru. Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.

Saat ini, peredarannya sangat masif. Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya.

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuat perdanya. Sasaran ranperda ini,  terbentuk kelompok generasi muda anti narkoba, terbentuknya rumah sakit yang merehabilitasi narkoba dan lainnya.

Selain dua ranperda ini, DPRD juga sudah menerima tujuh ranperda usulan Pemko Pekanbaru. Tujuh ranperda tersebut masing-masing Ranperda Perseroda PDAM, Ranperda Perseroda Sarana Pembangunan, Ranperda Perseroda Bank BPR, Ranperda Pendirian BUMD Transportasi Madani, Ranperda BUMD Sarana Pangan Madani, Ranperda BPPD, serta Ranperda Inovasi daerah. ”Jadi total Ranperda yang disampaikan kemarin sebanyak 9 Ranperda. 7 Ranperda usulan Pemko dan dua Ranperda Inisiatif DPRD,” sebutnya.

Baca Juga:  Aidil Janji Segera Atasi Kondisi Jalan Sri Sejahtera

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengharapkan, agar Ranperda ini bisa dibahas hingga akhir tahun 2020. Sehingga pada tahun berikutnya, bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. ”Terima kasih kepada para anggota dewan, yang sudah menerima Ranperda ini. Kami dari Pemko sangat berharap, agar dibahas untuk kemajuan Kota Pekanbaru, “ pintanya.(gus)

 

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari