PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru terus melakukan rapat singkronisasi dengan OPD terkait sebelum disahkan menjadi perda. Ini dimaksud agar setelah menjadi Perda dapat diterapkan, tanpa ada bertentangan dengan aturan di atasnya.
Untuk diketahui, pansus ini merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum yang dinilai perlu dilakukan revisi dengan kondisi perkembangan Kota Pekanbaru saat ini. "Semua masih ditelaah, dan jangan sampai begitu Perda disahkan bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Ketua Pansus Robin Eduar kepada wartawan, Rabu (7/7).
Rapat singkronisasi dilakukan Selasa (6/7) kemarin di ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Robin Eduar didampingi dua anggota pansus lainnya Sovia Septiana dan Rois.
Yang dipanggil untuk rapat singkronisasi adalah langsung penegak Perda, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru dan Tenaga Ahli.
Dalam pembahasan Ranperda ini juga disebutkan ada aturan untuk penertiban dan penanganan gelandangan dan pengemis, dan juga keberadaan bangunan liar yang sudah lama menjadi perhatian dan merusak citra Pekanbaru.
Selain itu juga, membahas soal pembangunan yang dengan sengaja menutup drainase, ini dikatakan ada tindakan dan sanksi tegas terhadap pelakunya.
Saat ditanya, kapan Ranperda ini disahkan? Robin menegaskan pihaknya akan membahas sampai nanti menjadi Perda dan maksimal dijalankan demi tujuan Perda.
"Kami tidak mau terburu-buru, takutnya nanti kualitas Perda tidak baik, jadi biar kami bahas dengan matang dan dengan Analisa yang baik untuk semua pihak supaya ketika disahkan bisa maksimal dijalankan," tuturnya.
Setelah ini, disampaikan Robi lagi, pihaknya kembali akan mengagendakan rapat singkronisasi setelah itu baru finalisasi dan lanjut pengesahan paripurna.(lim)
Laporan AGUSTIAR, Kota