Minggu, 7 Juli 2024

Pasar Kaget Tak Tersentuh Penertiban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru sejak sebulan lebih yang  lalu gembar-gembor, meminta seluruh pasar kaget untuk tak lagi beroperasi. Selain keberadaannya ilegal, pasar ini disebut berpotensi jadi tempat menyebarnya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, sebulan terakhir pula penertiban baru sebatas janji.

Keputusan untuk menutup seluruh pasar kaget yang ada di Pekanbaru diambil sejak, Senin (30/3) lalu. Langkah itu untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menjadi tempat menyebarnya Covid-19.

- Advertisement -

Keputusan ini tertuang dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru pada seluruh pengelola pasar kaget tertanggal, Sabtu (28/3). Pasar kaget pada dasarnya selama beroperasi memang ilegal alias tak memiliki izin.

Sejak surat diterbitkan, masih banyak pasar kaget hingga kini beroperasi. Bahkan, ada pula pedagang yang membentang dagangan sembarangan di tepi jalan hingga mengganggu aktivitas warga. Di Pekanbaru, total terdapat 71 titik pasar kaget dengan hari pasar yang bervariasi.

Tim dari Pemko Pekanbaru memang sudah turun ke pasar-pasar ilegal ini memberikan surat peringatan. Namun, peringatan tak dianggap. Pengelola pasar kaget tetap saja membuka operasionalnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalintim Km 83 Banjir 2 Meter, Km 183 Jembatan Ambruk

Salah satunya dikeluhkan Verizal Ketua RT 03/RW 03 Jalan Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya. Disana, sepekan pasar kaget beroperasi dua kali, yakni Kamis dan Ahad. Sejak Pemko Pekanbaru melarang aktivitas, pasar ini tetap saja buka. Bahkan pasar kaget disana sudah mendapatkan peringatan juga.

"Nanpaknya kalau teguran melalui surat saja tidak efektif, katanya akan ada rencana tindakan tegas  tapi entah kapan waktunya," kata dia, Rabu (6/5).

Dia mencontohkan Ahad pekan lalu, pasar kaget di sana bahkan dipadati masyarakat yang ramai. Mayoritasnya tak menggunakan masker. "Semakin banyak tempat berkumpul yang tidak ditertibkan seperti ini bisa seperti bom waktu. Tiba-tiba sudah menyebar saja (Covid-19, red) dari orang ke orang," ucapnya khawatir.

Dengan kondisi ini pula, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sama saja tak berjalan dengan baik, khususnya pada pengaturan di pasar. PSBB juga tegas melarang pasar kaget untuk buka. "Kami sangat berharap kepada pihak yang terkait untuk melaksanakan tindakan tegas guna memutus hubungan mata rantai Covid-19," harapnya.

Baca Juga:  Jalan Bekas Galian SPALD-T Diaspal Kembali

Terpisah, masalah pasar diakui Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menjadi hal yang harus diperbaiki pada pelaksanaan PSBB. Ini baik itu pasar tradisional yang resmi maupun pasar kaget yang ilegal.

Di pasar walaupun itu pasar tradisional yang resmi dan legal, protokol kesehatan masih abai dipatuhi."Kita sampaikan agar protokol kesehatan Covid-19 diterapkan. Sterilisasi pasar cuci tangan, dan dengan  sabun dan juga masker serta di gang tempat transaksi para pedangan kita arahkan bisa menjaga physical distancing harus dibuat satu arah," paparnya.

Di luar pasar resmi, pasar kaget juga masih menjadi masalah karena terus saja beroperasi. Ada setidaknya 71 titik pasar kaget tersebar di Kota Pekanbaru. "Yang jadi masalah pasar kaget. Mereka adalah pedagang dari pasar resmi sebagiannya. Sebagian lagi dari kabupaten tetangga. Ini kita sosialisasi agar tidak di tempat berpindah-pindah. Di minta agar para pedagang berdagang di pasar legal. Ini juga kita butuh ketegasan," paparnya.(ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru sejak sebulan lebih yang  lalu gembar-gembor, meminta seluruh pasar kaget untuk tak lagi beroperasi. Selain keberadaannya ilegal, pasar ini disebut berpotensi jadi tempat menyebarnya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, sebulan terakhir pula penertiban baru sebatas janji.

Keputusan untuk menutup seluruh pasar kaget yang ada di Pekanbaru diambil sejak, Senin (30/3) lalu. Langkah itu untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menjadi tempat menyebarnya Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru pada seluruh pengelola pasar kaget tertanggal, Sabtu (28/3). Pasar kaget pada dasarnya selama beroperasi memang ilegal alias tak memiliki izin.

Sejak surat diterbitkan, masih banyak pasar kaget hingga kini beroperasi. Bahkan, ada pula pedagang yang membentang dagangan sembarangan di tepi jalan hingga mengganggu aktivitas warga. Di Pekanbaru, total terdapat 71 titik pasar kaget dengan hari pasar yang bervariasi.

Tim dari Pemko Pekanbaru memang sudah turun ke pasar-pasar ilegal ini memberikan surat peringatan. Namun, peringatan tak dianggap. Pengelola pasar kaget tetap saja membuka operasionalnya.

Baca Juga:  Dua Pencuri Alat Penyangga Proyek Dibekuk

Salah satunya dikeluhkan Verizal Ketua RT 03/RW 03 Jalan Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya. Disana, sepekan pasar kaget beroperasi dua kali, yakni Kamis dan Ahad. Sejak Pemko Pekanbaru melarang aktivitas, pasar ini tetap saja buka. Bahkan pasar kaget disana sudah mendapatkan peringatan juga.

"Nanpaknya kalau teguran melalui surat saja tidak efektif, katanya akan ada rencana tindakan tegas  tapi entah kapan waktunya," kata dia, Rabu (6/5).

Dia mencontohkan Ahad pekan lalu, pasar kaget di sana bahkan dipadati masyarakat yang ramai. Mayoritasnya tak menggunakan masker. "Semakin banyak tempat berkumpul yang tidak ditertibkan seperti ini bisa seperti bom waktu. Tiba-tiba sudah menyebar saja (Covid-19, red) dari orang ke orang," ucapnya khawatir.

Dengan kondisi ini pula, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sama saja tak berjalan dengan baik, khususnya pada pengaturan di pasar. PSBB juga tegas melarang pasar kaget untuk buka. "Kami sangat berharap kepada pihak yang terkait untuk melaksanakan tindakan tegas guna memutus hubungan mata rantai Covid-19," harapnya.

Baca Juga:  Jalan Bekas Galian SPALD-T Diaspal Kembali

Terpisah, masalah pasar diakui Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menjadi hal yang harus diperbaiki pada pelaksanaan PSBB. Ini baik itu pasar tradisional yang resmi maupun pasar kaget yang ilegal.

Di pasar walaupun itu pasar tradisional yang resmi dan legal, protokol kesehatan masih abai dipatuhi."Kita sampaikan agar protokol kesehatan Covid-19 diterapkan. Sterilisasi pasar cuci tangan, dan dengan  sabun dan juga masker serta di gang tempat transaksi para pedangan kita arahkan bisa menjaga physical distancing harus dibuat satu arah," paparnya.

Di luar pasar resmi, pasar kaget juga masih menjadi masalah karena terus saja beroperasi. Ada setidaknya 71 titik pasar kaget tersebar di Kota Pekanbaru. "Yang jadi masalah pasar kaget. Mereka adalah pedagang dari pasar resmi sebagiannya. Sebagian lagi dari kabupaten tetangga. Ini kita sosialisasi agar tidak di tempat berpindah-pindah. Di minta agar para pedagang berdagang di pasar legal. Ini juga kita butuh ketegasan," paparnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari