Kamis, 9 April 2026
- Advertisement -

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwako).

Keluhan ini disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku harus membayar tarif parkir hingga dua kali lipat dari tarif resmi saat mengunjungi kawasan tersebut.

Mai menjelaskan, dirinya diminta membayar Rp5.000 ketika hendak keluar dari area parkir usai menikmati kuliner malam. Ia mengaku terkejut karena tarif tersebut tidak sesuai dengan yang ia ketahui selama ini.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.

Ia sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, juru parkir menolak dan tetap meminta tarif yang mereka tetapkan.

Menurut Mai, juru parkir beralasan bahwa tarif di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien memang berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Baca Juga:  Tagihan PJU Dikurangi Rp5 M Kejari Mediasi Pemko-PLN

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan demi menghindari keributan di lokasi.

“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.

Berdasarkan aturan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perwako, tarif parkir sebenarnya hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.

Mai bersama sejumlah pengunjung lain berharap pemerintah segera menertibkan praktik tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka. Ia melakukan inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya pungutan hingga Rp5.000 pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu, Bagus Oka mendatangi para juru parkir dan menegaskan agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tarif resmi telah ditetapkan melalui perwako dan wajib diikuti.

Baca Juga:  Juru Parkir Bisa Dipidanakan jika Pungut Parkir Tak Sesuai Perwako

Ia menegaskan, pemberian lebih dari pengguna boleh saja jika sukarela, namun meminta tarif di luar ketentuan merupakan pelanggaran aturan.

Selain di kawasan kuliner, ia juga menemukan praktik serupa di area Stadion Utama, yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut disayangkan karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, memastikan pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa pengecekan akan dilakukan langsung dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi tarif resmi sesuai peraturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan.(end/dof/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwako).

Keluhan ini disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku harus membayar tarif parkir hingga dua kali lipat dari tarif resmi saat mengunjungi kawasan tersebut.

Mai menjelaskan, dirinya diminta membayar Rp5.000 ketika hendak keluar dari area parkir usai menikmati kuliner malam. Ia mengaku terkejut karena tarif tersebut tidak sesuai dengan yang ia ketahui selama ini.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.

Ia sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, juru parkir menolak dan tetap meminta tarif yang mereka tetapkan.

- Advertisement -

Menurut Mai, juru parkir beralasan bahwa tarif di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien memang berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Baca Juga:  Tagihan PJU Dikurangi Rp5 M Kejari Mediasi Pemko-PLN

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan demi menghindari keributan di lokasi.

- Advertisement -

“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.

Berdasarkan aturan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perwako, tarif parkir sebenarnya hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.

Mai bersama sejumlah pengunjung lain berharap pemerintah segera menertibkan praktik tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka. Ia melakukan inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya pungutan hingga Rp5.000 pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu, Bagus Oka mendatangi para juru parkir dan menegaskan agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tarif resmi telah ditetapkan melalui perwako dan wajib diikuti.

Baca Juga:  Dishub Pekanbaru Bersama PT YSM Salurkan Bantuan Sembako ke 1.200 Juru Parkir

Ia menegaskan, pemberian lebih dari pengguna boleh saja jika sukarela, namun meminta tarif di luar ketentuan merupakan pelanggaran aturan.

Selain di kawasan kuliner, ia juga menemukan praktik serupa di area Stadion Utama, yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut disayangkan karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, memastikan pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa pengecekan akan dilakukan langsung dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi tarif resmi sesuai peraturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan.(end/dof/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwako).

Keluhan ini disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku harus membayar tarif parkir hingga dua kali lipat dari tarif resmi saat mengunjungi kawasan tersebut.

Mai menjelaskan, dirinya diminta membayar Rp5.000 ketika hendak keluar dari area parkir usai menikmati kuliner malam. Ia mengaku terkejut karena tarif tersebut tidak sesuai dengan yang ia ketahui selama ini.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.

Ia sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, juru parkir menolak dan tetap meminta tarif yang mereka tetapkan.

Menurut Mai, juru parkir beralasan bahwa tarif di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien memang berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Baca Juga:  Bongkar Muat Pasar Pagi Arengka Ganggu Lalu Lintas Jalan Soekarno Hatta

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan demi menghindari keributan di lokasi.

“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.

Berdasarkan aturan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perwako, tarif parkir sebenarnya hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.

Mai bersama sejumlah pengunjung lain berharap pemerintah segera menertibkan praktik tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka. Ia melakukan inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya pungutan hingga Rp5.000 pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu, Bagus Oka mendatangi para juru parkir dan menegaskan agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tarif resmi telah ditetapkan melalui perwako dan wajib diikuti.

Baca Juga:  Tagihan PJU Dikurangi Rp5 M Kejari Mediasi Pemko-PLN

Ia menegaskan, pemberian lebih dari pengguna boleh saja jika sukarela, namun meminta tarif di luar ketentuan merupakan pelanggaran aturan.

Selain di kawasan kuliner, ia juga menemukan praktik serupa di area Stadion Utama, yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut disayangkan karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, memastikan pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa pengecekan akan dilakukan langsung dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi tarif resmi sesuai peraturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan.(end/dof/yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari