PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (26), diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, bahwa tersangka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Jumat (4/3) malam.
"Kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kami amankan tersangka dan barang bukti," kata Kompol Arry, Senin (7/3).
Ia menerangkan, bahwa sebelumnya Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai ada seorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku celana depan sebelah kiri, polisi menemukan barang bukti satu kotak rokok merk ESSE warna hijau yang di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 2,98 gram.
"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim menambahkan, bahwa tersangka baru berjualan selama satu bulan di wilayah tersebut.
"Tersangka jual mulai dari harga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu setiap paketnya. Uangnya digunakan untuk main judi online,” ujar AKP Halim.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(dof)