Jumat, 13 Juni 2025

Gakkumdu Diharapkan Bekerja Didukung Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dibentuknya Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menindak pembuang sampah ilegal sebagai sebuah langkah maju. Hanya saja diharapkan, Gakkumdu ini bekerja didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau Khairul Amri.

"Penanganannya yang konprehensiflah. Kalau bisa ada Perda yang jadi penguatnya. Termasuk di situ ada yang mengatur  sanksinya apa. Misalnya ada yang melanggar, ditangkap tangan lalu bisa diberikan sanski tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Khairul, Senin (7/3).

Khairul juga mengatakan, Gakkum dapat bekerja sesuai Perda, tidak sebatas penindakan saja. Tapi juga fokus pada pelaksanaannya, hingga sampai pada kontrol dan evaluasinya.

Baca Juga:  IKPTB dan Komunitas Jumat Berkah Berhasil Kumpulkan 1.437 Kantong Darah

"Kalau ini bisa dilakukan, tidak hanya lips service saja, maka in sya Allah diharapkan benar-benar dapat menghilangkan, setidak-tidaknya mengurangi TPS ilegal yang ada," sebut Khairul.

Selain itu, Khairul memberikan masukan agar pemerintah memastikan mana yang TPS legal dan mana yang ilegal. Hal itu menurutnya juga harus jelas dan diketahui dengan jelas oleh masyarakat.

Bila itu dilanggar, maka masyarakat sudah tahu, bahwa membuang sampah di tempat ilegal itu salah, walaupun bukan perbuatan pidana, tapi melanggar aturan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dibentuknya Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menindak pembuang sampah ilegal sebagai sebuah langkah maju. Hanya saja diharapkan, Gakkumdu ini bekerja didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau Khairul Amri.

"Penanganannya yang konprehensiflah. Kalau bisa ada Perda yang jadi penguatnya. Termasuk di situ ada yang mengatur  sanksinya apa. Misalnya ada yang melanggar, ditangkap tangan lalu bisa diberikan sanski tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Khairul, Senin (7/3).

Khairul juga mengatakan, Gakkum dapat bekerja sesuai Perda, tidak sebatas penindakan saja. Tapi juga fokus pada pelaksanaannya, hingga sampai pada kontrol dan evaluasinya.

Baca Juga:  Ijazah Siswa dan 12 Ruangan SMP N 7 Pekanbaru Ludes Dilahap Api

"Kalau ini bisa dilakukan, tidak hanya lips service saja, maka in sya Allah diharapkan benar-benar dapat menghilangkan, setidak-tidaknya mengurangi TPS ilegal yang ada," sebut Khairul.

Selain itu, Khairul memberikan masukan agar pemerintah memastikan mana yang TPS legal dan mana yang ilegal. Hal itu menurutnya juga harus jelas dan diketahui dengan jelas oleh masyarakat.

Bila itu dilanggar, maka masyarakat sudah tahu, bahwa membuang sampah di tempat ilegal itu salah, walaupun bukan perbuatan pidana, tapi melanggar aturan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dibentuknya Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menindak pembuang sampah ilegal sebagai sebuah langkah maju. Hanya saja diharapkan, Gakkumdu ini bekerja didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau Khairul Amri.

"Penanganannya yang konprehensiflah. Kalau bisa ada Perda yang jadi penguatnya. Termasuk di situ ada yang mengatur  sanksinya apa. Misalnya ada yang melanggar, ditangkap tangan lalu bisa diberikan sanski tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Khairul, Senin (7/3).

Khairul juga mengatakan, Gakkum dapat bekerja sesuai Perda, tidak sebatas penindakan saja. Tapi juga fokus pada pelaksanaannya, hingga sampai pada kontrol dan evaluasinya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Sempat Halangi Jalur Lambat Jalan HR Soebrantas

"Kalau ini bisa dilakukan, tidak hanya lips service saja, maka in sya Allah diharapkan benar-benar dapat menghilangkan, setidak-tidaknya mengurangi TPS ilegal yang ada," sebut Khairul.

Selain itu, Khairul memberikan masukan agar pemerintah memastikan mana yang TPS legal dan mana yang ilegal. Hal itu menurutnya juga harus jelas dan diketahui dengan jelas oleh masyarakat.

Bila itu dilanggar, maka masyarakat sudah tahu, bahwa membuang sampah di tempat ilegal itu salah, walaupun bukan perbuatan pidana, tapi melanggar aturan.(end)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari