PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pekanbaru saat ini sedang merehab 26 pecandu narkoba. 24 orang di antaranya berasal dari titipan kepolisian atau mereka yang ditangkap petugas. Sisanya dua orang berasal dari masyarakat umum.
Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito melalui Kasi Rehabilitasi Sandi Risto Aji mengatakan, zat aditif yang masuk ke dalam tubuh pengguna narkoba menyebabkan pengguna harus direhab baik rawat jalan maupun rawat inap. Untuk saat ini, BNNK Pekanbaru belum ada mentransfer pasien rawat inap.
"Masih rawat jalan semuanya. Sebab pengguna masih kategori normal dengan pemakaian empat kali dalam satu pekan," sebutnya, belum lama ini.
Lebih jauh dikatakan Risto, pasien rehab mulai awal 2020 hingga saat ini mencapai 26 orang. "Data 26 pasien rehab itu merata dari jajaran Polresta. Hanya dua yang dari masyarakat. Untuk Januari ada 21 orang dan Februari ada lima orang," jelasnya.
Ia merinci, 26 pasien rehab itu masing-masing 15 orang dari Polresta Pekanbaru, satu orang dari Polsek Tampan, satu orang dari Polsek Sukajadi, satu orang dari Polsek Senapelan, dua dari Polsek Rumbai, satu dari Polsek Rumbai Pesisir, dua dari Polsek Pekanbaru Kota, dan satu dari Polsek Tenayan Raya. Kemudian dua orang dari masyarakat umum.
"Kami (BNNK, red) sifatnya mendampingi agar pasien dapat sembuh dari pengaruh narkoba yang telah menjerumuskannya. Ya, mudah-mudahan mereka tidak mengulangi lagi. Itu balik lagi ke mereka. Biasanya, jika memang ingin sembuh, keluar dari daerahnya atau jika bepergian didampingi oleh keluarganya. Karena terkadang, ketika melewati tempat yang pernah dijadikannya untuk membeli membuat pasien ingin mencoba ulang," tukasnya.(s)
Laporan: SOFIAH
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pekanbaru saat ini sedang merehab 26 pecandu narkoba. 24 orang di antaranya berasal dari titipan kepolisian atau mereka yang ditangkap petugas. Sisanya dua orang berasal dari masyarakat umum.
Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito melalui Kasi Rehabilitasi Sandi Risto Aji mengatakan, zat aditif yang masuk ke dalam tubuh pengguna narkoba menyebabkan pengguna harus direhab baik rawat jalan maupun rawat inap. Untuk saat ini, BNNK Pekanbaru belum ada mentransfer pasien rawat inap.
- Advertisement -
"Masih rawat jalan semuanya. Sebab pengguna masih kategori normal dengan pemakaian empat kali dalam satu pekan," sebutnya, belum lama ini.
Lebih jauh dikatakan Risto, pasien rehab mulai awal 2020 hingga saat ini mencapai 26 orang. "Data 26 pasien rehab itu merata dari jajaran Polresta. Hanya dua yang dari masyarakat. Untuk Januari ada 21 orang dan Februari ada lima orang," jelasnya.
- Advertisement -
Ia merinci, 26 pasien rehab itu masing-masing 15 orang dari Polresta Pekanbaru, satu orang dari Polsek Tampan, satu orang dari Polsek Sukajadi, satu orang dari Polsek Senapelan, dua dari Polsek Rumbai, satu dari Polsek Rumbai Pesisir, dua dari Polsek Pekanbaru Kota, dan satu dari Polsek Tenayan Raya. Kemudian dua orang dari masyarakat umum.
"Kami (BNNK, red) sifatnya mendampingi agar pasien dapat sembuh dari pengaruh narkoba yang telah menjerumuskannya. Ya, mudah-mudahan mereka tidak mengulangi lagi. Itu balik lagi ke mereka. Biasanya, jika memang ingin sembuh, keluar dari daerahnya atau jika bepergian didampingi oleh keluarganya. Karena terkadang, ketika melewati tempat yang pernah dijadikannya untuk membeli membuat pasien ingin mencoba ulang," tukasnya.(s)
Laporan: SOFIAH