RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Kisruh yang cukup lama, berbuntut pemecatan secara tidak hormat kepada Ketua Badan Pengelola Masjid Paripurna (BPMP) Al Muhajirin Kecamatan Rumbai H Syahril SPd. Pemecatan itu dilakukan melalui musyawarah besar jamaah, yang berlangsung pada, Ahad (6/12) di Masjid Paripurna Al Muhajirin Kecamatan Rumbai.
Dalam musyawarah besar jamaah yang dihadiri Ketua Dewan Pembina yang juga Camat Rumbai Vemiherza, Ketua MUI Kecamatan Rumbai Busihat, Ketua Yayasan Al Muhajirin H Jahran, Ketua LPMK Umban Sari Ir Syafri Effendi, Babinsa, Babinkamtibmas dan ratusan jamaah masjid yang sangat antusias menghadiri musyawarah besar jamaah.
Camat Rumbai Vemiherza usai menghadiri musyawarawah besar jamaah menyebutkan, setelah proses keputusan oleh jamaah ini hendaknya tidak ada lagi kisruh pengurus dan jamaah terjadi dikemudian hari. Karena ini cukup menyita waktu bagi pemerintah selaku yang membawahi masjid paripurna kecamatan.
"Kami mengharapkan ini yang terakhir, dan tentu ini tidak terjadi lagi. Dan kami sudah cukup lama menengahi proses kisruh pengurus dan jamaah, namun tidak ada jalan keluarnya dan akhirnya karena pemilihan ketua BPMP Al Muhajirin dipilih jamaah maka dikembalikan ke jamaah. Hasilnya sudah terjadi jajak pendapat dimana jamaah tidak mengingikan H Syahril sebagai ketua," ujarnya.
Menurutnya, setelah proses pengambilan putusan melalui voting suara secara tertutup oleh jamaah, maka pihak kecamatan akan segera menerbitkan surat pemberhentian dan juga pembekuan terhadap pengurus masjid. Sedangkan untuk mengisi kesosongan kepengurusan, maka pihaknya menunjuk pihak Yayasan Al Muhajirin yang membawahi masjid sampai terpilihnya kepengurusan yang baru.
Sedangkan dalam musyawarah besar jamaah, diawali dengan proses pembacaan risal permasalah BPMP Al Muhajirin oleh H Mukhtar dan dilanjutkan dengan sidang pleno yang dipimpin oleh Drs Rajiman yang juga sekretaris yayasan.
Dari 126 jamaah yang hadir dari jamaah masjid Paripurna Al Muhajirin terdiri dari dari RW6, RW7,RW8 dan RW12 yang memilih opsi Ketua BPMP Al Muhajirin tidak melanjutkan kepemimpinannya sebanyak 115 orang jamaah, sedangkan 3 jamaah yang setuju agar Ketua BPMP dilajutkan kepengurusanya. Sedangkan 1 abstain dan 6 jamaah lainya tidak memberikan haknya.
"Sudah putus. Karena ini keinginan jamaah tentu ini sudah putusan mutlak dan tidak bisa diganggugat lagi kami tinggal menunggu surat dari Camat Rumbai," ujar Ketua Yayasan Al Muhajirin H Jahran.
Sementara itu, pimpinan sidang Rajiman mengaku, proses musyawarah jamaah sudah dilakukan dan dalam proses itu, pihaknya juga sudah memberikan hak pembelaan kepada Ketua BPMP Al Muhajirin H Syahril SPd, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan.(ksm)