Minggu, 7 Juli 2024

DPRD Soroti Kinerja Pihak Ketiga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru me­nyo­roti kinerja perusahaan atau pi­hak ketiga pengangkutan sampah. Pasalnya, tumpukan sampah masih terlihat di mana-mana.

Untuk diketahui, sudah ada pemenang lelang untuk pengangkutan sampah Kota Pekanbaru 2022 ini. Yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp55 miliar dari APBD 2022.

- Advertisement -

Kedua perusahaan pemenang lelang ini adalah pemenang lelang tahun lalu. Namun melihat kinerja perusahaan tersebut pada 2021, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM memberikan kritikan.

"Memang kita lihat tumpukan sampah terlihat di mana- mana dan seharusnya itu bisa terkondisikan dengan baik agar tidak terjadi penumpukan sampah berhari-hari," kata Nofrizal kepada wartawan, kemarin. 

Baca Juga:  Kendaraan ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan dalam Kota

Dengan kondisi saat ini yang mulai dikeluhkan masyarakat, Nofrizal minta jam pengambilan sampah diubah. Yaitu malam hari dan pagi hari. 

- Advertisement -

"Pengangkutan sampah itu upayakan pagi dan malam. Jangan waktu siang," katanya.

Disarankan Nofrizal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus bisa menuntaskan segera persoalan sampah ini, apalagi perusahaan pengangkut sampah sudah jelas. 

"Perlu dikroscek dan dipantau terus oleh DLHK kinerja dua perusahaan ini, supaya bisa dimaksimalkan dengan kekuatan yang ada," tuturnya.

Angkutan Sampah Ilegal Bisa Dipidana

Angkutan sampah ilegal atau tak  resmi disinyalir menjadi penyebab banyaknya sampah berserakan di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Terhadap mereka, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan ancaman akan mempidanakan.

Baca Juga:  24 Pegawai Diduga Konsumsi Narkoba

Demikian ditegaskan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (6/1) kemarin. "DLHK akan menindak tegas angkutan mandiri ilegal yang membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan Undang-Undang Lalu Lintas, karena membahayakan pengguna jalan," tegas dia. 

Dia melanjutkan, mayoritas pengangkut sampah ilegal membuang sampah di wilayah Kecamatan Binawidya, Tuah Madani dan Payung Sekaki. Seperti di Arengka II, serta Jalan Air Hitam. "Jangan coba-coba, kami tangkap," ungkapnya.(gus/ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru me­nyo­roti kinerja perusahaan atau pi­hak ketiga pengangkutan sampah. Pasalnya, tumpukan sampah masih terlihat di mana-mana.

Untuk diketahui, sudah ada pemenang lelang untuk pengangkutan sampah Kota Pekanbaru 2022 ini. Yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp55 miliar dari APBD 2022.

Kedua perusahaan pemenang lelang ini adalah pemenang lelang tahun lalu. Namun melihat kinerja perusahaan tersebut pada 2021, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM memberikan kritikan.

"Memang kita lihat tumpukan sampah terlihat di mana- mana dan seharusnya itu bisa terkondisikan dengan baik agar tidak terjadi penumpukan sampah berhari-hari," kata Nofrizal kepada wartawan, kemarin. 

Baca Juga:  Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban

Dengan kondisi saat ini yang mulai dikeluhkan masyarakat, Nofrizal minta jam pengambilan sampah diubah. Yaitu malam hari dan pagi hari. 

"Pengangkutan sampah itu upayakan pagi dan malam. Jangan waktu siang," katanya.

Disarankan Nofrizal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus bisa menuntaskan segera persoalan sampah ini, apalagi perusahaan pengangkut sampah sudah jelas. 

"Perlu dikroscek dan dipantau terus oleh DLHK kinerja dua perusahaan ini, supaya bisa dimaksimalkan dengan kekuatan yang ada," tuturnya.

Angkutan Sampah Ilegal Bisa Dipidana

Angkutan sampah ilegal atau tak  resmi disinyalir menjadi penyebab banyaknya sampah berserakan di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Terhadap mereka, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan ancaman akan mempidanakan.

Baca Juga:  Kendaraan ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan dalam Kota

Demikian ditegaskan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (6/1) kemarin. "DLHK akan menindak tegas angkutan mandiri ilegal yang membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan Undang-Undang Lalu Lintas, karena membahayakan pengguna jalan," tegas dia. 

Dia melanjutkan, mayoritas pengangkut sampah ilegal membuang sampah di wilayah Kecamatan Binawidya, Tuah Madani dan Payung Sekaki. Seperti di Arengka II, serta Jalan Air Hitam. "Jangan coba-coba, kami tangkap," ungkapnya.(gus/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari