KOTA (RIAUPOS.CO) — Meski rambu larangan parkir sudah dipasang, ternyata masih ada pengendara yang bandel memakirkan kendaraannya di area tersebut. Pada akhirnya risiko pun harus ditanggung dengan mendapat surat tilang dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Polantas Satlantas Polresta Pekanbaru dari tim patroli kawasan tertib lalu lintas (KTL) pun menindaknya. Hasilnya sebanyak 10 kendaraan ditilang, Senin (6/1).
"Kendaraan yang ditilang itu mobil sebanyak 10 unit. Penertiban dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bank Mandiri dan Bank BCA serta di depan Pasar Ramayana," sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, kemarin.
Lebih lanjut, Tim Patroli KTL juga menertibkan kendaraan yang parkir berlapis di depan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman. Gunanya agar tidak menyulitkan petugas saat hal-hal buruk terjadi pada pemilik kendaraan.
Emil mengimbau kepada pengguna jalan agar patuhi rambu rambu lalu lintas. Secara tegas pun disampaikan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan. Artinya, parkirlah di tempat yang sudah tersedia.
"Kita imbau kepada pemilik kendaraan agar patuhi rambu rambu yang telah terpasang, parkirlah di lokasi yang telah disiapkan dan jangan ada parkir yang berlapis sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas," tutupnya.(s)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Meski rambu larangan parkir sudah dipasang, ternyata masih ada pengendara yang bandel memakirkan kendaraannya di area tersebut. Pada akhirnya risiko pun harus ditanggung dengan mendapat surat tilang dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Polantas Satlantas Polresta Pekanbaru dari tim patroli kawasan tertib lalu lintas (KTL) pun menindaknya. Hasilnya sebanyak 10 kendaraan ditilang, Senin (6/1).
- Advertisement -
"Kendaraan yang ditilang itu mobil sebanyak 10 unit. Penertiban dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bank Mandiri dan Bank BCA serta di depan Pasar Ramayana," sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, kemarin.
Lebih lanjut, Tim Patroli KTL juga menertibkan kendaraan yang parkir berlapis di depan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman. Gunanya agar tidak menyulitkan petugas saat hal-hal buruk terjadi pada pemilik kendaraan.
- Advertisement -
Emil mengimbau kepada pengguna jalan agar patuhi rambu rambu lalu lintas. Secara tegas pun disampaikan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan. Artinya, parkirlah di tempat yang sudah tersedia.
"Kita imbau kepada pemilik kendaraan agar patuhi rambu rambu yang telah terpasang, parkirlah di lokasi yang telah disiapkan dan jangan ada parkir yang berlapis sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas," tutupnya.(s)