Sabtu, 27 Juli 2024

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Gratifikasi PPDB

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyambut positif sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang adanya gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sejalan dengan hal itu, sekolah telah diingatkan agar jangan sampai menjanjikan bisa masuk sekolah dan menerima gratifikasi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd, Rabu (5/6). Dia menyebutkan, sekolah memberikan dukungan positif terhadap pernyataan KPK terhadap larangan adanya gratifikasi dalam PPDB tersebut. Menurut Abdul Jamal, hal ini sesuai dengan keinginan sekolah dan Disdik Pekanbaru selama ini.
“Kita memang ingin dari awal ya. Ingin PPDB berintegritas tanpa biaya, artinya jual beli kursi tak ada itu yang kita tekankan. Kita tidak ingin seperti itu,” ujar Abdul Jamal.
Pelaksanaan PPDB yang bersih dari jual beli kursi atau gratifikasi dan transparansi, menurut Abdul Jamal memang sudah menjadi moto sekolah selama ini. Artinya, masyarakat dan semua orang bisa turun mengawasi pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan dengan sistem online.
“Kami sudah menyampaikan secara keras, maka kita sudah ada komitmen bahwa memang tidak ada jual beli kursi,” sambungnya.
“Kalau untuk pengadaan baju seragam, itu lain. Itu di luar PPDB. Jadi sekali lagi saya tekankan, jika ada yang menjanjikan bisa masuk dengan membayar, ini lah yang kita awasi bersama,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat atau calon peserta didik untuk mempersiapkan diri. Sebab pelaksanaan PPDB segera dibuka. Tentukan pilihan sekolah yang akan dipilihnya tersebut.
“PPDB kalau tingkat SMP itu tanggal 26-30 Juni 2024. Sedangkan PPDB tingkat SD dimulai 1-3 Juli mendatang dengan sistem online,” tutupnya.(lim)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
Baca Juga:  Daftar Ulang SDN Ditutup Hari Ini
RIAUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyambut positif sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang adanya gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sejalan dengan hal itu, sekolah telah diingatkan agar jangan sampai menjanjikan bisa masuk sekolah dan menerima gratifikasi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd, Rabu (5/6). Dia menyebutkan, sekolah memberikan dukungan positif terhadap pernyataan KPK terhadap larangan adanya gratifikasi dalam PPDB tersebut. Menurut Abdul Jamal, hal ini sesuai dengan keinginan sekolah dan Disdik Pekanbaru selama ini.
“Kita memang ingin dari awal ya. Ingin PPDB berintegritas tanpa biaya, artinya jual beli kursi tak ada itu yang kita tekankan. Kita tidak ingin seperti itu,” ujar Abdul Jamal.
Pelaksanaan PPDB yang bersih dari jual beli kursi atau gratifikasi dan transparansi, menurut Abdul Jamal memang sudah menjadi moto sekolah selama ini. Artinya, masyarakat dan semua orang bisa turun mengawasi pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan dengan sistem online.
“Kami sudah menyampaikan secara keras, maka kita sudah ada komitmen bahwa memang tidak ada jual beli kursi,” sambungnya.
“Kalau untuk pengadaan baju seragam, itu lain. Itu di luar PPDB. Jadi sekali lagi saya tekankan, jika ada yang menjanjikan bisa masuk dengan membayar, ini lah yang kita awasi bersama,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat atau calon peserta didik untuk mempersiapkan diri. Sebab pelaksanaan PPDB segera dibuka. Tentukan pilihan sekolah yang akan dipilihnya tersebut.
“PPDB kalau tingkat SMP itu tanggal 26-30 Juni 2024. Sedangkan PPDB tingkat SD dimulai 1-3 Juli mendatang dengan sistem online,” tutupnya.(lim)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
Baca Juga:  SMP Swasta tanpa Uang Pembangunan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari