PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan kereta api kembali terjadi di perlintasan liar. Akibat kejadian ini, sopir pikap meninggal dunia setelah kendaraannya tertabrak kereta api (KA) Minangkabau Express di Simpang Dinas Pendidikan Kecamatan Kototangah, Kelurahan Batang Kabung, Ganting Kecamatan Kototangah, Rabu (4/3) sekitar pukul 11.30 Wib.
Korban diketahui bernama Yopi Oktara (41) warga Kompleks Perumahan Singgalang, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Kototangah. Mobil pikap warna hitam berplat nomor BA 8735 AB itu terseret sejauh 200 meter. Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (RPG), mobil yang dikendarai korban terlihat beriringan dengan kereta api tersebut, dari arah Tabing menuju Lubukbuaya. Lalu mobil berusaha memotong laju kereta api dan setelah itu memaksakan untuk melintasi perlintasan kereta api.
Nahasnya, sampai di perlintasan tersebut mobil tidak berhasil melintas, karena mengalami mati mesin dan berhenti tepat di tengah rel kereta api. Akhirnya mobil tersebut tertabrak kereta api. Saat kereta api berhenti, warga langsung mengevakuasi korban dan dibawa ke RSUP M. Djamil Padang.
Kapolsek Kototangah Kompol Rico Fernanda membenarkan kecelakaan tersebut. Mobil pikap mengalami remuk di bagian belakang dan sempat terseret sejauh 200 meter. Dibutuhkan waktu lebih kurang dua jam untuk mengevakuasi mobil karena bagian mobil melekat di bagian kepala kereta api.
Sedangkan kereta api sendiri mengalami kerusakan pada selang gas bagian depan dan baru bisa beroperasi kembali setelah dilakukan perbaikan oleh mekanik kereta api yang datang ke lokasi. Sementara itu, penumpang kereta api tujuan BIM terpaksa turun dari kereta api dan mencari alternatif lain agar tidak terlambat sampai di BIM. "Setelah selesai diperbaiki kereta api kemudian melanjutkan perjalanan ke BIM," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Humasda PT. KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar), M Reza Pahlevi mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal KA sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup.
Dan ada isyarat lain, pengendara harus mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu juga, dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemda.(rpg)
Laporan: RPG