Senin, 17 November 2025
spot_img

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis Dua Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012, Yudhi Veryantoro divonis ringan dari tuntutan jaksa. Meski, mantan anggota DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp475 juta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/3)  kemaren. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Penyuluh Kemenag Ditunjuk Jadi Tutor Kemenkominfo RI

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Dahlia Panjaitan. 

Tak hanya pidana penjara, Yudi turut dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp475 juta. Namun, dari jumlah itu, mantan wakil rakyat ini sudah menitipkan uang Rp120 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan,'' jelas Dahlia.

Terhadap vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Yudhi menyatakan pikir-pikir. Jawab serupa juga diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Novaisal.

Baca Juga:  Tujuh dari 10 Orang Diserahkan ke BNNK

Hukuman yang terima Yudhi lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012, Yudhi Veryantoro divonis ringan dari tuntutan jaksa. Meski, mantan anggota DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp475 juta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/3)  kemaren. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  DPD LDII Pekanbaru Sukses Gelar Rakerda VII

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Dahlia Panjaitan. 

Tak hanya pidana penjara, Yudi turut dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp475 juta. Namun, dari jumlah itu, mantan wakil rakyat ini sudah menitipkan uang Rp120 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan,'' jelas Dahlia.

- Advertisement -

Terhadap vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Yudhi menyatakan pikir-pikir. Jawab serupa juga diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Novaisal.

Baca Juga:  120 PNS Ajukan Cerai

Hukuman yang terima Yudhi lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012, Yudhi Veryantoro divonis ringan dari tuntutan jaksa. Meski, mantan anggota DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp475 juta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/3)  kemaren. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Produksi 1.440 Unit per Hari, Dipasarkan hingga Malaysia

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Dahlia Panjaitan. 

Tak hanya pidana penjara, Yudi turut dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp475 juta. Namun, dari jumlah itu, mantan wakil rakyat ini sudah menitipkan uang Rp120 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan,'' jelas Dahlia.

Terhadap vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Yudhi menyatakan pikir-pikir. Jawab serupa juga diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Novaisal.

Baca Juga:  Lakukan Pendampingan untuk Korban Perundungan

Hukuman yang terima Yudhi lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari