Minggu, 7 Juli 2024

DPRD Pertanyakan Perwako Parkir

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal hingga saat ini masih mempertanyakan soal adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) Parkir. Pasalnya, selama ini menggunakan metode Perda (Peraturan Daerah) parkir yang disahkan oleh wali kota dan DPRD.

"Itu kan aturan, Perda itu kan UU pada level kabupaten/kota. Tetapi tiba-tiba Pemerintah Kota (Pemko) membuat Perwako. Perwako ini dalam rangka pengalihan pengelolaan parkir," ujar Nofrizal kepada Riaupos.co, Sabtu (6/2/2021).

- Advertisement -

Tetapi bagi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, harus ada koridor yang dilalui.

"Sudah bertahun-tahun dikelola dengan metode Perda. Yang heran lagi di dalam Perwako itu tidak mencantumkan klausul konsideran tentang Perda parkir. Hanya UU lalu lintas. Ini kan nanti bisa menimbulkan multi tafsir," ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Sekolah Langsung Belajar

Menurutnya, dicabut dulu Perda tersebut baru laksanakan Perwako.  Ia menuturkan, hal itu yang menjadi pertanyaan. Legitimasi rakyat itu di mana? Legitimasi DPR itu dimana?

- Advertisement -

"Kalau dijawab itu teknis dan tidak perlu dewan tahu.Tidak bisa seperti itu. Lihat UU Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah adalah wali kota dan DPRD," jelasnya

Untuk itu, ia meminta agar ini dibahas lebih lanjut. Karena tidak ada itikad dari Pemko untuk menjelaskan persoalan ini secara gamblang. "Ini harus dijelaskan kepada masyarakat melalui DPRD," tegasnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal hingga saat ini masih mempertanyakan soal adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) Parkir. Pasalnya, selama ini menggunakan metode Perda (Peraturan Daerah) parkir yang disahkan oleh wali kota dan DPRD.

"Itu kan aturan, Perda itu kan UU pada level kabupaten/kota. Tetapi tiba-tiba Pemerintah Kota (Pemko) membuat Perwako. Perwako ini dalam rangka pengalihan pengelolaan parkir," ujar Nofrizal kepada Riaupos.co, Sabtu (6/2/2021).

Tetapi bagi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, harus ada koridor yang dilalui.

"Sudah bertahun-tahun dikelola dengan metode Perda. Yang heran lagi di dalam Perwako itu tidak mencantumkan klausul konsideran tentang Perda parkir. Hanya UU lalu lintas. Ini kan nanti bisa menimbulkan multi tafsir," ungkapnya.

Baca Juga:  Bando Reklame Ilegal Akhirnya Dibongkar

Menurutnya, dicabut dulu Perda tersebut baru laksanakan Perwako.  Ia menuturkan, hal itu yang menjadi pertanyaan. Legitimasi rakyat itu di mana? Legitimasi DPR itu dimana?

"Kalau dijawab itu teknis dan tidak perlu dewan tahu.Tidak bisa seperti itu. Lihat UU Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah adalah wali kota dan DPRD," jelasnya

Untuk itu, ia meminta agar ini dibahas lebih lanjut. Karena tidak ada itikad dari Pemko untuk menjelaskan persoalan ini secara gamblang. "Ini harus dijelaskan kepada masyarakat melalui DPRD," tegasnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari