PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sepanjang Januari 2020, petugas Satlantas Polresta telah menilang 375 truk pengangkut barang atau truk bertonase besar. Kebanyakan ditilang karena over load.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra melalui Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polresta Pekanbaru Iptu Fandri mengatakan, pihaknya terus melakukan tindakan dengan menilang truk yang melanggar aturan. Meski demikian, diakuinya masih belum maksimal karena kurangnya personel.
"Penilangan tetap kami lakukam setiap hari. Untuk Februari 2020 belum direkap. Namun untuk Januari ada sekitar 375 truk yang telah ditilang karena over dimensi over load," terangnya pada Riau Pos, kemarin.
Disebutkannya, truk-truk yang melanggar aturan tersebut disanksi dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Ia juga menjelaskan, Wali Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada 27 Desember 2019. Dalam keputusan tersebut, disebutkan jalur dan waktu truk bisa melintas di dalam kota.
"Kami sudah lakukan sosialisasi ke pengusaha angkutan barang, biar mereka tahu mana jalur dan waktunya. Di samping itu, instansi terkait pun juga gencarlah lakukan sosialisasi," pintanya.
Karena belum tersosialisasi secara maksimal, Fandri mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu dalam memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan barang atau truk besar.
"Keputusan itu menetapkan jalur angkutan barang di Kota Pekanbaru pada siang hari terhitung mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan juga jalur yang bisa dilewati pada malam mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.30 pagi," sebutnya.
Ia kemudian merinci jalur-jalur tersebut. Untuk siang hari, pertama jalur Utara yakni Jalan Siak II-Tugu Gemar Menabung-Jalan Air Hitam-Jalan Garuda Sakti -Simpang Garuda Sakti. Sedangkan Jalur Utara kedua Jalan Siak II-Tugu Gemar Menabung-Jalan Air Hitam -Jalan SM Amin-Jalan HR Soebrantas-Simpang Jalan Garuda Sakti.
Kedua jalur Barat yaitu Jalan Pekanbaru Bangkinang-Simpang Garuda Sakti-Jalan Garuda Sakti -Jalan Air Hitam-Tugu Gemar Menabung-Jalan Siak II -Simpang Palas. Untuk rute kedua yaitu Jalan Pekanbaru Bangkinang-Simpang Garuda Sakti-Jalan Kubang Raya-Jalan KH Nasution- Jalan Pasir Putih-Pesantren Teknologi-Lintas Timur.
Masih di waktu siang, untuk jalur Timur, jika dari arah Lintas Timur melewati Jalan Pesantren Teknologi masuk ke Jalan Pasir Putih, lalu belok kiri di simpang arah ke Teratak Buluh. Jika hendak ke pelabuhan dari Lintas Timur menuju Jalan Kinabalu, masuk ke Jalan Sutomo kemudian baru masuk ke Jalan Tanjung Datuk.
Sementara untuk waktu malam hari, jika melintasi jalur Utara, pertama, dari Jalan Siak II-Tugu Gemar Menabung-Jalan Air Hitam-Jalan Garuda Sakti-Simpang Garuda Sakti. Kedua, dari Jalan Siak II-Tugu Gemar Menabung-Jalan SM Amin -Jalan Soebrantas-Simpang Garuda Sakti.
Ketiga, Jalan Siak II-Simpang Palas-Jalan Yos Sudarso-Jalan Paus-Jalan Sembilang-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Soetomo (arah pelabuhan Sungai Duku). Kemudian, untuk jalur Barat, pertama, dari Jalan Pekanbaru-Bangkinang-Simpang Garuda Sakti-Jalan Air Hitam -Tugu Gemar Menabung- Jalan Siak II-Simpang Palas -Jalan Siak II.
Kedua, Jalan Pekanbaru-Bangkinang-Simpang Garuda Sakti-Kubang Raya -Jalan KH Nasution-Pasir Putih-Jalan Pesantren Modern-Jalan Lintas Timur Jalur Timur, dari Jalan Lintas Timur -Jalan Pasir Putih-KH Nasution-Jalan Lintas Selatan.
Opsi kedua, jalan Lintas Timur-Jalan Hang Tuah-Jalan Kinibalu-Jalan Soetomo-Jalan Tanjung Datuk (arah pelabuhan Sungai Duku).
Opsi ketiga, Jalan Lintas Timur-Jalan Pesantren Teknologi-Jalan Pasir Putih -Jalan Pasir Putih-Jalan KH Nasution-Jalan Kubang Raya -Simpang Garuda Sakti.
Opsi keempat, Pelabuhan Sungai Duku-Jalan Tanjung Datuk-Jalan Setia Budi – Jalan Sudirman-u-turn Star City – Jalan Sudirman-Jalan Juanda-Jalan Riau-Tugu Gemar Menabung.
Selanjutnya untuk jalur Selatan, opsi pertama, Jalan KH Nasution-Pasir Putih-Jalan Pesantren Teknologi-Lintas Timur. Dan opsi kedua, dari Lintas Selatan-Jalan KH Nasution-Kubang Raya -Simpang Empat Garuda Sakti-Jalan Garuda Sakti – Jalan Air Hitam-Tugu Gemar Menabung-Jalan Siak II.
Semua jalur yang bisa dilewati angkutan barang itu tertera jelas dalam keputusan Wali Kota Pekanbaru. Hal ini diperlukan sebagian antisipasi terjadinya risiko kecelakaan bagi pengendara lainnya jika beriringan dengan truk besar angkutan barang.
"Kita harap pengendara angkutan maupun pengusaha nya dapat mengerti dan memahami aturan yang baru ini, meskipun ini memerlukan waktu yang lebih," ujarnya. Ia pun tak memungkiri jika peraturan ini akan berubah sewaktu-waktu, karena mengikuti perkembangan kota.(ade)
Laporan: SOFIAH