Selasa, 2 Juli 2024

Koro Koro Terancam Disegel Tambah Ruangan Tak Bisa Tunjukkan IMB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam  mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (5/1). Ini pemanggilan kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama pengelola tak datang. Ancaman penyegelan pun dilontarkan.

Pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di tempat hiburan tersebut. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

- Advertisement -

Pemanggilan kemarin merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya pekan lalu pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) lalu, personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Adanya tim yang diturunkan ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos.

"Kami turun kan tim. Ada penertiban di Koro Koro," kata dia.

Sementara itu, menambah Kasatpol PP, Kepala Bidang Operasi (Kabid Ops) Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (5/2) menjelaskan, tim yang diturunkan mengecek apakah pembangunan itu dilanjutkan atau tidak. "Anggota turun ke sana mengecek dilanjutkan atau tidak. Kami juga panggil lagi," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Matangkan Persiapan PSBB Pekanbaru

Dijelaskan Kabid Ops, pengelola melakukan pembangunan penambahan ruangan. Namun pengelola tak bisa menunjukkan IMB yang diwajibkan. ‘’Dicek IMB-nya tak bisa nunjukkan. Harusnya IMB dulu.  Minimal izin prinsip-nya. Makanya kami panggil manajemennya, tapi belum muncul. Kami panggil lagi dia. Kemarin dipanggil tidak datang-datang,’’ imbuhnya.

Ditegaskan dia, baik itu membangun baru, menambah atau mengubah bangunan, IMB wajib diurus. "Menambah itu, perubahan IMB, wajib diurus. Pnambahan ada izin atau tidak? Di sana nambah seperti restoran.  Memang masih satu gedung.  Hari ini (kemarin, red) kami panggil," tegasnya.

Pemanggilan kemarin juga tak direspon oleh pengelola. Hingga sore tak terlihat satupun perwakilan ataupun utusan pengelola Koro Koro Panam datang. Atas hal ini, Satpol PP membuka peluang untuk melakukan penyegelan. "Mereka tidak kooperatif padahal kami sudah persuasif. Sekarang kami pertimbangkan opsi untuk menyegel," imbuhnya.

Terpisah, Manajer Koro Koro Panam Hari tak merespon saat dikonfirmasi. Upaya melalui sambungan telepon, pesan singkat hingga pesan WhatsApp tak dijawab.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan DPRD, Kadis LHK Sulit Ditemui di Kantor

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang di antaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.

Razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru Selasa (7/1) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (8/1) dini hari menyasar lima gelanggang permainan dan empat karaoke. Dari sembilan lokasi ini, diamankan 231 botol minol. Terbanyak, minol diamankan dari Karaoke Keluarga Koro Koro Panam sekitar 99 botol minol yang dipajang ditambah delapan kardus minol dari gudang di lantai lima karaoke di Jalan HR Soebrantas ini. Minol yang diamankan bervariasi mulai dari jenis Mix Max dengan kadar alkohol di bawah 5 persen hingga soju yang memiliki kadar alkohol 13 persen.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam  mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (5/1). Ini pemanggilan kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama pengelola tak datang. Ancaman penyegelan pun dilontarkan.

Pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di tempat hiburan tersebut. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan kemarin merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya pekan lalu pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) lalu, personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Adanya tim yang diturunkan ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos.

"Kami turun kan tim. Ada penertiban di Koro Koro," kata dia.

Sementara itu, menambah Kasatpol PP, Kepala Bidang Operasi (Kabid Ops) Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (5/2) menjelaskan, tim yang diturunkan mengecek apakah pembangunan itu dilanjutkan atau tidak. "Anggota turun ke sana mengecek dilanjutkan atau tidak. Kami juga panggil lagi," katanya.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan DPRD, Kadis LHK Sulit Ditemui di Kantor

Dijelaskan Kabid Ops, pengelola melakukan pembangunan penambahan ruangan. Namun pengelola tak bisa menunjukkan IMB yang diwajibkan. ‘’Dicek IMB-nya tak bisa nunjukkan. Harusnya IMB dulu.  Minimal izin prinsip-nya. Makanya kami panggil manajemennya, tapi belum muncul. Kami panggil lagi dia. Kemarin dipanggil tidak datang-datang,’’ imbuhnya.

Ditegaskan dia, baik itu membangun baru, menambah atau mengubah bangunan, IMB wajib diurus. "Menambah itu, perubahan IMB, wajib diurus. Pnambahan ada izin atau tidak? Di sana nambah seperti restoran.  Memang masih satu gedung.  Hari ini (kemarin, red) kami panggil," tegasnya.

Pemanggilan kemarin juga tak direspon oleh pengelola. Hingga sore tak terlihat satupun perwakilan ataupun utusan pengelola Koro Koro Panam datang. Atas hal ini, Satpol PP membuka peluang untuk melakukan penyegelan. "Mereka tidak kooperatif padahal kami sudah persuasif. Sekarang kami pertimbangkan opsi untuk menyegel," imbuhnya.

Terpisah, Manajer Koro Koro Panam Hari tak merespon saat dikonfirmasi. Upaya melalui sambungan telepon, pesan singkat hingga pesan WhatsApp tak dijawab.

Baca Juga:  Kelompok Peternak Kebanjiran Pesanan

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang di antaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.

Razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru Selasa (7/1) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (8/1) dini hari menyasar lima gelanggang permainan dan empat karaoke. Dari sembilan lokasi ini, diamankan 231 botol minol. Terbanyak, minol diamankan dari Karaoke Keluarga Koro Koro Panam sekitar 99 botol minol yang dipajang ditambah delapan kardus minol dari gudang di lantai lima karaoke di Jalan HR Soebrantas ini. Minol yang diamankan bervariasi mulai dari jenis Mix Max dengan kadar alkohol di bawah 5 persen hingga soju yang memiliki kadar alkohol 13 persen.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari