Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Menjambret, Mantan Napi Narkoba Kembali Dikerangkeng

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria kembali mendekam di sel akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Kejadian ini persisnya di tepian Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, saat itu korban Cut Fitriyani bersama  temannya, Candra, melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan datang dua orang laki-laki tidak dikenal dari arah kanannya merampas handphone Xiomi milik Cut. Meski sudah mencoba menahannya, namun kedua tersangka lebih kuat, sehingga ponsel pun lenyap dari genggaman tangan Cut.

"Teriakan korban yang berkata jambret berhasil membuat warga di sekitar Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo membantu untuk mengejar jambret. Satu di antaranya berhasil diamankan yaitu RA alias Randy (29). Sementara satu lainnya Raka berhasil lepas dari kejaran massa," jelasnya kemarin.

Baca Juga:  Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas Disambut Antusias

Lebih lanjut, Randy diamankan bersama dengan barang bukti dan sepeda motor Vario miliknya. Bersama warga yang mengamankan kemudian melaporkan ke polisi dan secara berkala Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Opsnal meluncur ke TKP. Atas perbuatannya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Insiden yang terjadi pada 3 Desember 2019 itu membuatnya mendekam di jeruji tahanan Polsek Senapelan.

"Kepada petugas usai diinterogasi Randy merupakan bekas narapidana dari Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus narkoba jenis ganja. Kasusnya pada 2015 dan dihukum selama empat tahun delapan bulan," imbuhnya.

Budhi menambahkan, Randy telah melakukan jambret selama delapan kali di wilayah hukum berbeda. Lima dari delapan aksinya itu berhasil sementara tiga lainnya nihil. Terlepas dari itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, atau jika memang perlu berhentilah di tempat yang di rasa aman.(s) 

Baca Juga:  Proses Pembangunan Pasar Induk Baru 80 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria kembali mendekam di sel akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Kejadian ini persisnya di tepian Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, saat itu korban Cut Fitriyani bersama  temannya, Candra, melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan datang dua orang laki-laki tidak dikenal dari arah kanannya merampas handphone Xiomi milik Cut. Meski sudah mencoba menahannya, namun kedua tersangka lebih kuat, sehingga ponsel pun lenyap dari genggaman tangan Cut.

"Teriakan korban yang berkata jambret berhasil membuat warga di sekitar Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo membantu untuk mengejar jambret. Satu di antaranya berhasil diamankan yaitu RA alias Randy (29). Sementara satu lainnya Raka berhasil lepas dari kejaran massa," jelasnya kemarin.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Bantuan Sembako untuk Seniman dan Budayawan

Lebih lanjut, Randy diamankan bersama dengan barang bukti dan sepeda motor Vario miliknya. Bersama warga yang mengamankan kemudian melaporkan ke polisi dan secara berkala Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Opsnal meluncur ke TKP. Atas perbuatannya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Insiden yang terjadi pada 3 Desember 2019 itu membuatnya mendekam di jeruji tahanan Polsek Senapelan.

"Kepada petugas usai diinterogasi Randy merupakan bekas narapidana dari Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus narkoba jenis ganja. Kasusnya pada 2015 dan dihukum selama empat tahun delapan bulan," imbuhnya.

Budhi menambahkan, Randy telah melakukan jambret selama delapan kali di wilayah hukum berbeda. Lima dari delapan aksinya itu berhasil sementara tiga lainnya nihil. Terlepas dari itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, atau jika memang perlu berhentilah di tempat yang di rasa aman.(s) 

Baca Juga:  Musda MUI Pekanbaru sudah Sesuai Pedoman Organisasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Menjambret, Mantan Napi Narkoba Kembali Dikerangkeng

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria kembali mendekam di sel akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Kejadian ini persisnya di tepian Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, saat itu korban Cut Fitriyani bersama  temannya, Candra, melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan datang dua orang laki-laki tidak dikenal dari arah kanannya merampas handphone Xiomi milik Cut. Meski sudah mencoba menahannya, namun kedua tersangka lebih kuat, sehingga ponsel pun lenyap dari genggaman tangan Cut.

"Teriakan korban yang berkata jambret berhasil membuat warga di sekitar Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo membantu untuk mengejar jambret. Satu di antaranya berhasil diamankan yaitu RA alias Randy (29). Sementara satu lainnya Raka berhasil lepas dari kejaran massa," jelasnya kemarin.

Baca Juga:  Bengkalis Raih Terbaik II Atasi Tengkes Se-Riau

Lebih lanjut, Randy diamankan bersama dengan barang bukti dan sepeda motor Vario miliknya. Bersama warga yang mengamankan kemudian melaporkan ke polisi dan secara berkala Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Opsnal meluncur ke TKP. Atas perbuatannya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Insiden yang terjadi pada 3 Desember 2019 itu membuatnya mendekam di jeruji tahanan Polsek Senapelan.

"Kepada petugas usai diinterogasi Randy merupakan bekas narapidana dari Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus narkoba jenis ganja. Kasusnya pada 2015 dan dihukum selama empat tahun delapan bulan," imbuhnya.

Budhi menambahkan, Randy telah melakukan jambret selama delapan kali di wilayah hukum berbeda. Lima dari delapan aksinya itu berhasil sementara tiga lainnya nihil. Terlepas dari itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, atau jika memang perlu berhentilah di tempat yang di rasa aman.(s) 

Baca Juga:  Wako: Nanti Bisa Berurusan dengan Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria kembali mendekam di sel akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Kejadian ini persisnya di tepian Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, saat itu korban Cut Fitriyani bersama  temannya, Candra, melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan datang dua orang laki-laki tidak dikenal dari arah kanannya merampas handphone Xiomi milik Cut. Meski sudah mencoba menahannya, namun kedua tersangka lebih kuat, sehingga ponsel pun lenyap dari genggaman tangan Cut.

"Teriakan korban yang berkata jambret berhasil membuat warga di sekitar Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja-Jalan Sidomulyo membantu untuk mengejar jambret. Satu di antaranya berhasil diamankan yaitu RA alias Randy (29). Sementara satu lainnya Raka berhasil lepas dari kejaran massa," jelasnya kemarin.

Baca Juga:  Tidak Beroperasi, Pelabuhan Sungai Duku Sepi

Lebih lanjut, Randy diamankan bersama dengan barang bukti dan sepeda motor Vario miliknya. Bersama warga yang mengamankan kemudian melaporkan ke polisi dan secara berkala Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Opsnal meluncur ke TKP. Atas perbuatannya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Insiden yang terjadi pada 3 Desember 2019 itu membuatnya mendekam di jeruji tahanan Polsek Senapelan.

"Kepada petugas usai diinterogasi Randy merupakan bekas narapidana dari Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus narkoba jenis ganja. Kasusnya pada 2015 dan dihukum selama empat tahun delapan bulan," imbuhnya.

Budhi menambahkan, Randy telah melakukan jambret selama delapan kali di wilayah hukum berbeda. Lima dari delapan aksinya itu berhasil sementara tiga lainnya nihil. Terlepas dari itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, atau jika memang perlu berhentilah di tempat yang di rasa aman.(s) 

Baca Juga:  Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas Disambut Antusias
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari