PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sedang memproses kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) pada Kecamatan Tenayan Raya. Pemko Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Pendalaman dugaan penyalahgunaan anggaran ini dilakukan Kejari Pekanbaru dengan menggeledah kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan satu boks berisi barang bukti diamankan.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menyerahkan proses pemeriksaan penggunaan dana kelurahan terkait anggaran kegiatan PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya. "Saya kira itu mungkin mereka (Kejari, red) hanya menjalankan tugas. Mungkin ada yang perlu dikerjakan untuk diselesaikan," kata dia Jumat (4/9) kemarin.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak bisa masuk atau ikut campur ke dalam ranah tersebut. Ia menyerahkan pemeriksaan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Namun, ia berharap itu tidak ada masalah dalam proses pelaksanaannya. Ia berharap penggunaan anggaran dana PMBRW tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan. "Kan sudah ada juknisnya terkait penggunaan dari dana tersebut. Jadi saya rasa ikuti saja juknisnya agar tidak lari dari juknis yang ada," jelas Jamil.
Ia juga mengingatkan kepada bawahannya, baik camat maupun lurah agar menggunakan anggaran yang ada pada OPD masing-masing sesuai dengan juknis yang, dan sesuai dengan jalurnya. "Jika ada yang menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, maka itu akan diproses pihak yang berwenang," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Camat Tenayan Raya digeledah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (3/9). Pengeledahan ini, tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, kata dia, ditandai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis pada Juli 2020.
"Tindak lanjut dari penyidikan ini, kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ungkap Yunius Zega, Kamis petang.
Diakuinya, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Sehingga, untuk memastikan kebenaran dokumen itu dan tidak ada penambahan, maka dilakukan upaya penggeledahan. "Maka hari ini kami lakukan penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, lanjut Zega, telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.
Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penelahaan.
"Dokumen-dokumen yang disita, akan kami sortir. Jika ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel. Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," paparnya.
Terkait nilai kegiatan PMBRW dan dana kelurahan itu, Zega mengaku belum mengetahui. "Kita geledah supaya dapatkan kepastian dana sebenarnya," ujarnya.(ali/rir)