Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pansus DPRD Beri Masukan soal Retribusi Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada beberapa poin masukan dari Pansus DPRD Kota Pekanbaru kepada DLHK Pekanbaru, terkait rencana kenaikan retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini disampaikan Anggota Pansus Retribusi Sampah, Sigit Yuwono kepada wartawan Rabu (4/8), dia menjelaskan, dari beberapa masukan Pansus ke DLHK, titik beratnya pada rencana kenaikan 20 persen retribusi sampah, dari nilai retribusi saat ini.

"Saran kami ke DLHK, agar menunda dulu rencana kenaikan retribusi sampah untuk 2021 ini. Karena ada alasan krusialnya," katanya.

Dijabarkan Sigit, retribusi sampah di Kota Pekanbaru, sesuai Perwako No 48 Tahun 2016, adalah untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tidak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

Baca Juga:  PT BWM dan Kopsa Berkat Ridho Gelar Doa dan Syukuran

Lalu, berdasarkan usulan Ranperda Retribusi Sampah yang diusulkan Pemko sekarang, masing-masing tingkatan naik 20 persen. Alasannya, untuk mendongkrak PAD.

Namun kenyataan di lapangan, hingga Juli 2021 kemarin, angka retribusi yang baru diraih Rp2,4 miliar. Padahal target yang dipatok tahun 2021 ini sekitar Rp100 miliar. Sedangkan tahun 2020 lalu, dari target yang diusung Rp83 miliar, DLHK hanya bisa merealisasikannya Rp6 miliar, atau sekitar 8 persen dari target yang dipatok.

 "Jadi untuk apa dinaikkan, yang lama aja tak tercapai targetnya," sebut Sigit.

Maka dari itu, dari rapat pansus retribusi sampah ini, menyarankan dan mendukung agar DLHK membentuk UPT setiap zonasi dahulu, setelah itu baru bentuk BLUD. "Ini dulu yang menjadi target tahun ini, "ujarnya.

Baca Juga:  Bengkel Kendaraan Sibuk Terima Servis

Masih kata Sigit, setelah dibentuk BLUD nanti, Pansus DPRD meminta untuk tahun 2022, baru pengelolaan sampah ini menggunakan pihak ketiga.

"Tujuannya, agar tidak gerogoti APBD lagi. Sekarang kan (tahun 2021), di APBD dianggarkan Rp43 miliar lebih untuk dua zonasi," paparnya.

Untuk itu, rapat pansus retribusi sampah ini, disampaikannya masih berjalan, berharap DLHK bisa mengakomodir semua masukan dan rekomendasi Pansus DPRD Pekanbaru. "Menurut DLHK, untuk membentuk UPT, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemprov Riau, ini yang kami tunggu hasilnya, "pungkasnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada beberapa poin masukan dari Pansus DPRD Kota Pekanbaru kepada DLHK Pekanbaru, terkait rencana kenaikan retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini disampaikan Anggota Pansus Retribusi Sampah, Sigit Yuwono kepada wartawan Rabu (4/8), dia menjelaskan, dari beberapa masukan Pansus ke DLHK, titik beratnya pada rencana kenaikan 20 persen retribusi sampah, dari nilai retribusi saat ini.

- Advertisement -

"Saran kami ke DLHK, agar menunda dulu rencana kenaikan retribusi sampah untuk 2021 ini. Karena ada alasan krusialnya," katanya.

Dijabarkan Sigit, retribusi sampah di Kota Pekanbaru, sesuai Perwako No 48 Tahun 2016, adalah untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tidak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dar El Hikmah Pekanbaru Lakukan Vaksinasi Perdana untuk Santri

Lalu, berdasarkan usulan Ranperda Retribusi Sampah yang diusulkan Pemko sekarang, masing-masing tingkatan naik 20 persen. Alasannya, untuk mendongkrak PAD.

Namun kenyataan di lapangan, hingga Juli 2021 kemarin, angka retribusi yang baru diraih Rp2,4 miliar. Padahal target yang dipatok tahun 2021 ini sekitar Rp100 miliar. Sedangkan tahun 2020 lalu, dari target yang diusung Rp83 miliar, DLHK hanya bisa merealisasikannya Rp6 miliar, atau sekitar 8 persen dari target yang dipatok.

 "Jadi untuk apa dinaikkan, yang lama aja tak tercapai targetnya," sebut Sigit.

Maka dari itu, dari rapat pansus retribusi sampah ini, menyarankan dan mendukung agar DLHK membentuk UPT setiap zonasi dahulu, setelah itu baru bentuk BLUD. "Ini dulu yang menjadi target tahun ini, "ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Apresiasi Hubungan Serikat Pekerja-Manajemen PTPN V

Masih kata Sigit, setelah dibentuk BLUD nanti, Pansus DPRD meminta untuk tahun 2022, baru pengelolaan sampah ini menggunakan pihak ketiga.

"Tujuannya, agar tidak gerogoti APBD lagi. Sekarang kan (tahun 2021), di APBD dianggarkan Rp43 miliar lebih untuk dua zonasi," paparnya.

Untuk itu, rapat pansus retribusi sampah ini, disampaikannya masih berjalan, berharap DLHK bisa mengakomodir semua masukan dan rekomendasi Pansus DPRD Pekanbaru. "Menurut DLHK, untuk membentuk UPT, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemprov Riau, ini yang kami tunggu hasilnya, "pungkasnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari