PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus DPRD Kota Pekanbaru saat ini masih membahas revisi Perda Nomor 5 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Harapannya agar ketika revisi sudah diparipurnakan dapat dijalankan dan ditegakkan untuk dapat menciptakan ketentraman bagi masyarakat Pekanbaru sendiri.
Di dalam revisi Perda Nomor 5 itu juga, ada penegasan dan perintah penindakan pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh lagi berjualan di sepanjang trotoar (aturan melarang). Karena trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan PKL.
Kepada wartawan, Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robin Eduar menegaskan, dari Perda yang direvisi itu menegaskan, melarangan PKL berjualan di trotoar jalan. "Revisi kali ini akan lebih tegas, baik penindakan oleh OPD terkait (Satpol PP), maupun sanksinya," ujarnya.
Dijelaskan politisi PDIP ini, sebenarnya di Perda sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu, sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah.
Trotoar yang dimaksudkan dalam larangan itu adalah seluruh trotoar yang ada di Pekanbaru. Tidak hanya yang di jalan protokol Jenderal Sudirman. Tapi semua ruas jalan yang ada trotoarnya.
"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," kata Robin lagi.
Ditegaskan Robin, supaya Satpol PP Pekanbaru dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penegak Perda. Namun dimulai dengan melakukan sosialisasi. "Jalankan fungsi Satpol PP itu secara terus menerus, jangan pandang bulu dalam melakukan penertiban," tuturnya.
Robin juga memberikan apresiasi terhadap penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, dengan melakukan penertiban.(gus)