Selasa, 2 Juli 2024

5.000 Persil Tanah HPK Diperjuangkan Jadi APL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Persoalan masyarakat menempati tanah Hutan Produksi Konservasi  (HPK) masih menjadi polemik. Pasalnya di  Kota Dumai sendiri cukup banyak masyarakat yang menempati tanah berstatus HPK.

Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai sedang memperjuangkan 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

- Advertisement -

"Pemko Dumai akan memfasilitasi masyarakat Dumai untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK menjadi APL," ujar Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi usai memimpin rapat koordinasi membahas lahan yang berada dalam kawasan hutan, di ruang rapat Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Rabu (4/3)

Ia mengatakan usulan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami berharap usulan tersebut disetujui," harapnya.

Baca Juga:  Penutupan Gema Isra Mikraj Diundur Jadi 23 Februari

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menambahkan, 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Dumai yaitu Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Kota, Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

- Advertisement -

"Sebanyak 5.000 persil tanah yang masuk dalam kawasan HPK akan kita usulkan kembali menjadi APL, tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional," tambahnya.

Farid menjelaskan, HPK mengadopsi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang juga menjadi acuan terbitnya Perda RTRW Kota Dumai Nomor 15/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang baru launching awal 2020 lalu." Atas dasar pengaduan dari masyarakat yang tanahnya masuk HPK, Pemerintah Kota Dumai akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Baca Juga:  Sinergitas Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Dikatakannya, dari 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah, ada juga aset Pemko Dumai seperti Jalan Lingkar Lubuk Gaung dan fasilitas umum lainnya. "Kami beri waktu kepada masyarakat dua pekan ke depan, yang lahannya masuk ke dalam HPK agar segera melapor melalui pihak kelurahan," tuturnya.

Selanjutnya, Pemko Dumai akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan Kementerian LHK. "Mudah-mudahan upaya ini berhasil," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Persoalan masyarakat menempati tanah Hutan Produksi Konservasi  (HPK) masih menjadi polemik. Pasalnya di  Kota Dumai sendiri cukup banyak masyarakat yang menempati tanah berstatus HPK.

Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai sedang memperjuangkan 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Pemko Dumai akan memfasilitasi masyarakat Dumai untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK menjadi APL," ujar Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi usai memimpin rapat koordinasi membahas lahan yang berada dalam kawasan hutan, di ruang rapat Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Rabu (4/3)

Ia mengatakan usulan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami berharap usulan tersebut disetujui," harapnya.

Baca Juga:  Sinergitas Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menambahkan, 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Dumai yaitu Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Kota, Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

"Sebanyak 5.000 persil tanah yang masuk dalam kawasan HPK akan kita usulkan kembali menjadi APL, tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional," tambahnya.

Farid menjelaskan, HPK mengadopsi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang juga menjadi acuan terbitnya Perda RTRW Kota Dumai Nomor 15/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang baru launching awal 2020 lalu." Atas dasar pengaduan dari masyarakat yang tanahnya masuk HPK, Pemerintah Kota Dumai akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Baca Juga:  Denda Keterlanjuran HGU Berpotensi Ratusan Triliun

Dikatakannya, dari 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah, ada juga aset Pemko Dumai seperti Jalan Lingkar Lubuk Gaung dan fasilitas umum lainnya. "Kami beri waktu kepada masyarakat dua pekan ke depan, yang lahannya masuk ke dalam HPK agar segera melapor melalui pihak kelurahan," tuturnya.

Selanjutnya, Pemko Dumai akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan Kementerian LHK. "Mudah-mudahan upaya ini berhasil," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari