PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat penginapan di Pekanbaru. Mirisnya, puluhan muda-mudi terjaring razia di tempat penginapan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Akbarizan meminta kepada Pemko Pekanbaru agar memberikan sanksi tegas kepada pihak hotel yang sering dijadikan tempat mesum.
"Jangan hanya mencatat nama terus dikembalikan ke orang tua. Tetapi, pengelola hotel itu juga harus diberikan sanksi tegas. Kok bisa mereka memberikan izin menginap kepada tamu tanpa adanya kartu tanda penduduk (KTP) pasangan suami istri," ujar Prof Akbarizan, Selasa (3/11).
Kemudian, lanjutnya, zaman sekarang ini situasinya dinilai gawat. Transaksi prostitusi bisa dilakukan di mana saja. Apalagi dengan adanya aplikasi online.
"Kalau dulu, tahu kita tempat maksiat itu di mana. Tetapi sekarang, di mana saja bisa terjadi. Baik itu di rumah atau di hotel, melalui aplikasi online tadi,"jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar orang tua bisa ekstra menjaga anaknya. Ia menilai bahwa semua tergantung dari pengawasan orang tua. (azr)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…