Jumat, 22 November 2024

Pengelola Hotel Perlu Disanksi Tegas

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat penginapan di Pekanbaru. Mirisnya, puluhan muda-mudi terjaring razia di tempat penginapan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Akbarizan meminta kepada Pemko Pekanbaru agar memberikan sanksi tegas kepada pihak hotel yang sering dijadikan tempat mesum. 

- Advertisement -

"Jangan hanya mencatat nama terus dikembalikan ke orang tua. Tetapi, pengelola hotel itu juga harus diberikan sanksi tegas. Kok bisa mereka memberikan izin menginap kepada tamu tanpa adanya kartu tanda penduduk (KTP) pasangan suami istri," ujar Prof Akbarizan, Selasa (3/11).

Baca Juga:  Cemas dan Mawas Diri Setelah Tetangga Positif Corona Pertama di Riau

Kemudian, lanjutnya, zaman sekarang ini situasinya dinilai gawat. Transaksi prostitusi bisa dilakukan di mana saja. Apalagi dengan adanya aplikasi online. 

"Kalau dulu, tahu kita tempat maksiat itu di mana. Tetapi sekarang,  di mana saja bisa terjadi. Baik itu di rumah atau di hotel, melalui aplikasi online tadi,"jelasnya. 

- Advertisement -

Untuk itu, ia mengimbau agar orang tua bisa ekstra menjaga anaknya. Ia menilai bahwa semua tergantung dari pengawasan orang tua. (azr)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat penginapan di Pekanbaru. Mirisnya, puluhan muda-mudi terjaring razia di tempat penginapan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Akbarizan meminta kepada Pemko Pekanbaru agar memberikan sanksi tegas kepada pihak hotel yang sering dijadikan tempat mesum. 

- Advertisement -

"Jangan hanya mencatat nama terus dikembalikan ke orang tua. Tetapi, pengelola hotel itu juga harus diberikan sanksi tegas. Kok bisa mereka memberikan izin menginap kepada tamu tanpa adanya kartu tanda penduduk (KTP) pasangan suami istri," ujar Prof Akbarizan, Selasa (3/11).

Baca Juga:  Kunjungi Riau Pos, BPKP Riau Ingin Pelajari Cara Menulis Berita

Kemudian, lanjutnya, zaman sekarang ini situasinya dinilai gawat. Transaksi prostitusi bisa dilakukan di mana saja. Apalagi dengan adanya aplikasi online. 

- Advertisement -

"Kalau dulu, tahu kita tempat maksiat itu di mana. Tetapi sekarang,  di mana saja bisa terjadi. Baik itu di rumah atau di hotel, melalui aplikasi online tadi,"jelasnya. 

Untuk itu, ia mengimbau agar orang tua bisa ekstra menjaga anaknya. Ia menilai bahwa semua tergantung dari pengawasan orang tua. (azr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari