Selasa, 17 September 2024

Publikasi DPRD Mengacu RKPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam menyebarluaskan informasi, terkait kinerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD Pekanbaru 2019-2024, Sekretariat DPRD Pekanbaru sudah menganggarkan dana Kerjasama Informasi dan Media Massa dalam APBD Pekanbaru. Bahkan pada APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 juga sudah di anggarkan dan disahkan.

Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemko Pekanbaru telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, senilai Rp2.720.408.264.245. Dan untuk anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu mencapai Rp22 miliar, sebagai anggaran program kerja sama informasi dan media massa.

"Anggaran tersebut sudah diplot untuk program kerja sama informasi dan media massa, pada kegiatan penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat," begitu kata Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Ahad (3/11).

Baca Juga:  BKKBN Serahkan DAK Rp5,9 Miliar untuk Rohul

Dia juga menegaskan, program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. “Jadi, tidak benar program dan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD,” terang Zulfahmi kepada wartawan.

- Advertisement -

Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, di mana kegiatan yang dievaluasi merupakan belanja jasa pelayanan pendukung kegiatan dengan sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau. 

Selanjutnya, pada belanja publikasi dan dokumentasi ini tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan sejumlah Rp9.732.191.250. Bukan berjumlah Rp10.000.000.000 seperti informasi yang beredar belakangan ini.

- Advertisement -

"Tidak benar. Ini kan hasil evaluasi gubernur, tidak mungkin ada “penumpang gelap”. Apalagi nilainya besar yakni Rp16.500.000.000. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar (penumpang gelap, red). Program kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020," tegasnya lagi.

Baca Juga:  RSD Madani Siapkan Ruang Isolasi

Dirincikan pria yang akrab di sapa Bang Zul (BZ) ini bahwa, perinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562, KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293 dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam menyebarluaskan informasi, terkait kinerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD Pekanbaru 2019-2024, Sekretariat DPRD Pekanbaru sudah menganggarkan dana Kerjasama Informasi dan Media Massa dalam APBD Pekanbaru. Bahkan pada APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 juga sudah di anggarkan dan disahkan.

Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemko Pekanbaru telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, senilai Rp2.720.408.264.245. Dan untuk anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu mencapai Rp22 miliar, sebagai anggaran program kerja sama informasi dan media massa.

"Anggaran tersebut sudah diplot untuk program kerja sama informasi dan media massa, pada kegiatan penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat," begitu kata Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Ahad (3/11).

Baca Juga:  Penanganan Banjir Harus Serius

Dia juga menegaskan, program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. “Jadi, tidak benar program dan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD,” terang Zulfahmi kepada wartawan.

Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, di mana kegiatan yang dievaluasi merupakan belanja jasa pelayanan pendukung kegiatan dengan sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau. 

Selanjutnya, pada belanja publikasi dan dokumentasi ini tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan sejumlah Rp9.732.191.250. Bukan berjumlah Rp10.000.000.000 seperti informasi yang beredar belakangan ini.

"Tidak benar. Ini kan hasil evaluasi gubernur, tidak mungkin ada “penumpang gelap”. Apalagi nilainya besar yakni Rp16.500.000.000. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar (penumpang gelap, red). Program kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020," tegasnya lagi.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Daftar Jadi Relawan Karhutla

Dirincikan pria yang akrab di sapa Bang Zul (BZ) ini bahwa, perinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562, KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293 dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari