PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KEPALA Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengingatkan agar pihak pengelola jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pekanbaru, yang belum menyelesaikan proses dokumen administrasinya, agar tidak memasang iklan atau reklame di JPO.
Selain karena belum melengkapi dokumen administrasi, juga dalam proses hibah pengelolaan JPO ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga harus ada kejelasan yang pasti.
"Sampai saat ini, masih ada pihak pengelola JPO di Kota Pekanbaru yang belum melengkapi dokumen administrasi ke Pemko Pekanbaru. Untuk itu kami menyarankan ke Bapenda mohon dipertimbangkan dan mengingatkan pengelola agar tidak memasang iklan atau reklame di JPO," ujarnya, Senin (4/5).
Tengku Ardi Dwisasti menegaskan, para pengelola JPO harus melengkapi dokumen administrasi. Guna melengkapi dokumen hibah dan perjanjian sewa menyewa dengan pemerintah kota.
"Sebenarnya kan bukan wewenang kami, tetapi kami mengingatkan agar pengelola JPO yang belum menuntaskan proses administrasi belum bisa memasang reklame di atas JPO itu," tegasnya.
Ardi menuturkan, pihaknya sudah menyurati Bapenda Kota Pekanbaru terkait ini. Mereka meminta peninjauan ulang terhadap izin iklan atau reklame yang ada di atas JPO. Dan pihak (Dishub) saat ini tengah sedang melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap seluruh JPO yang ada di Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pengelola JPO untuk melapor. Pengelola juga harus menyerahkan berkas administrasi pengelolaan JPO kepada pemerintah kota agar diperbarui kerjasamanya. Namun sampai saat ini masih banyak yang belum menyerahkan dokumen administrasinya.
Ia menambahkan, JPO yang sudah ditutup salah satunya adalah jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Hotel Ratu Mayang Garden yang masih ditutup. Dan pihak pengelola JPO sudah kami surati agar menyelesaikan dokumen administrasinya. "Saat ini masih tengah menunggu dokumen administrasi dari pihak swasta (pengelola) ke Pemko Pekanbaru," tambahnya.(ksm)
Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)