Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diterapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Jika sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan tarif Rp118.500, ke depan naik menjadi Rp171.500. Namun, Hutama Karya memastikan tarif baru belum diterapkan.

Jika melihat aturannya, tarif baru ini akan dimulai pada Senin (4/3) hari ini. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri

- Advertisement -

PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024 dan berlaku 14 hari kerja setelah diputuskan.

Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Tol Permai memastikan pemberlakuan tarif baru masih menunggu pemberitahuan selanjutnya. “Sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait pemberlakuan tarif tol terbaru. Jika nanti akan diberlakukan, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” kata Branch Manager Tol Permai Djarot Seno Wibawa saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (3/3).

- Advertisement -

Rencana kenaikan tarif jalan tol tampaknya disambut beragam oleh kalangan masyarakat termasuk yang berada di wilayah Kota Dumai. Sebagian besar kalangan masyarakat beranggapan kenaikan tarif jalan tol dinilai terlalu memberatkan.

‘’Kami kalau bepergian keluar kota seperti ke Pekanbaru itu boleh dikatakan tidak begitu sering. Minimal dalam sebulan itu ada dua sampai tiga kali ke Pekanbaru melalui jalan tol,’’ kata Wira (48) warga Dumai.

Artinya, lanjut Wira, berangkat ke Pekanbaru melalui jalan tol hanya dilakukan bila ada urusan pekerjaan. ‘’Hanya saja, saya sempat terkejut setelah mendengar selinting adanya informasi tentang kenaikan tarif jalan tol,’’ kata Wira seraya menambahkan kenaikan dinilai cukup tinggi.

Tambah Wira, dari sekitar Rp118.000 naik menjadi Rp171.500. ‘’Kenaikan seperti ini, kalau dikatakan berat, ya jelas sangat memberatkan,’’ kata Wira seraya menambahkan kalau ada kenaikan tarif jalan tol jangan terlalu tinggi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syarif (45) yang juga warga Dumai. Menurutnya, kenaikan tarif jalan tol Dumai-Pekanbaru memang dinilai sangat memberatkan. ‘’Saya kira cukup berat ya. Bayangkan dari 118.000 naik menjadi Rp 171.500,’’ kata Syarif.

Pria yang sering bepergian ke Pekanbaru minimal tiga kali dalam sebulan ini mengaku meskipun kenaikan tarifnya dinilai memberatkan, namun masih ada jalur pilihan. ‘’Artinya, kalau mau cepat sampai ya pakai jalan tol. Kalau mau santai ya guna jalan biasa,’’ kata Syarif.

Wak Seto (57) warga Dumai lainnya juga menimpali hal yang senada. ‘’Kalau di pikir-pikir memang berat. Malahan, kenaikan tarif jalan tol Dumai-Pekanbaru itu boleh dikatakan sangat mahal,’’ kata Wak Seto seraya menambahkan untuk menghitungnya biasakan menggunakan jarak tempuh.

Meskipun tergolong mahal dan memberatkan, tambah Wak Seto, perjalanan Dumai menuju ke Pekanbaru menggunakan dua alternatif. ‘’Itu tadi, kalau melalui jalan tol, bayarnya sekian. Kan berat tuh. Kalau jalan tidak berbayar ya gunakan jalan yang biasanya,’’ kata Wak Seto.

Diberitakan sebelumnya, dalam Kepmen PUPR disebutkan untuk kendaraan Golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan biaya sebesar Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, dan Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), kendaraan Golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

“Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai,” tulis keputusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk di dalamnya Tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

“PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” tulis keputusan Menteri PUPR.(sah/bay)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Jika sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan tarif Rp118.500, ke depan naik menjadi Rp171.500. Namun, Hutama Karya memastikan tarif baru belum diterapkan.

Jika melihat aturannya, tarif baru ini akan dimulai pada Senin (4/3) hari ini. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri

PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024 dan berlaku 14 hari kerja setelah diputuskan.

Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Tol Permai memastikan pemberlakuan tarif baru masih menunggu pemberitahuan selanjutnya. “Sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait pemberlakuan tarif tol terbaru. Jika nanti akan diberlakukan, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” kata Branch Manager Tol Permai Djarot Seno Wibawa saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (3/3).

Rencana kenaikan tarif jalan tol tampaknya disambut beragam oleh kalangan masyarakat termasuk yang berada di wilayah Kota Dumai. Sebagian besar kalangan masyarakat beranggapan kenaikan tarif jalan tol dinilai terlalu memberatkan.

‘’Kami kalau bepergian keluar kota seperti ke Pekanbaru itu boleh dikatakan tidak begitu sering. Minimal dalam sebulan itu ada dua sampai tiga kali ke Pekanbaru melalui jalan tol,’’ kata Wira (48) warga Dumai.

Artinya, lanjut Wira, berangkat ke Pekanbaru melalui jalan tol hanya dilakukan bila ada urusan pekerjaan. ‘’Hanya saja, saya sempat terkejut setelah mendengar selinting adanya informasi tentang kenaikan tarif jalan tol,’’ kata Wira seraya menambahkan kenaikan dinilai cukup tinggi.

Tambah Wira, dari sekitar Rp118.000 naik menjadi Rp171.500. ‘’Kenaikan seperti ini, kalau dikatakan berat, ya jelas sangat memberatkan,’’ kata Wira seraya menambahkan kalau ada kenaikan tarif jalan tol jangan terlalu tinggi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syarif (45) yang juga warga Dumai. Menurutnya, kenaikan tarif jalan tol Dumai-Pekanbaru memang dinilai sangat memberatkan. ‘’Saya kira cukup berat ya. Bayangkan dari 118.000 naik menjadi Rp 171.500,’’ kata Syarif.

Pria yang sering bepergian ke Pekanbaru minimal tiga kali dalam sebulan ini mengaku meskipun kenaikan tarifnya dinilai memberatkan, namun masih ada jalur pilihan. ‘’Artinya, kalau mau cepat sampai ya pakai jalan tol. Kalau mau santai ya guna jalan biasa,’’ kata Syarif.

Wak Seto (57) warga Dumai lainnya juga menimpali hal yang senada. ‘’Kalau di pikir-pikir memang berat. Malahan, kenaikan tarif jalan tol Dumai-Pekanbaru itu boleh dikatakan sangat mahal,’’ kata Wak Seto seraya menambahkan untuk menghitungnya biasakan menggunakan jarak tempuh.

Meskipun tergolong mahal dan memberatkan, tambah Wak Seto, perjalanan Dumai menuju ke Pekanbaru menggunakan dua alternatif. ‘’Itu tadi, kalau melalui jalan tol, bayarnya sekian. Kan berat tuh. Kalau jalan tidak berbayar ya gunakan jalan yang biasanya,’’ kata Wak Seto.

Diberitakan sebelumnya, dalam Kepmen PUPR disebutkan untuk kendaraan Golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan biaya sebesar Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, dan Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), kendaraan Golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

“Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai,” tulis keputusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk di dalamnya Tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

“PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” tulis keputusan Menteri PUPR.(sah/bay)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya