Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Sabu Milik Pekerja Instalasi Listrik Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sabu seberat 28,1 gram milik tersangka S (46) akhirnya dimusnahkan, Selasa (3/3). Pemusnahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Selamat.

Sabu yang bernilai puluhan juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender. Setelah itu kembali dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka S dengan memakai pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Di waktu yang sama, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam waktu 14 hari setelah penetapan tersangka, harus ada pemusnahan barang bukti.

Lebih jauh, tentunya dengan dilangsungkan pemusnahan sabu 28,1 gram tentunya perkara masih terus berjalan. "Perkara tetap naik. Untuk berkas tersangka S sudah tahap I. Untuk tahap II masih menunggu," jelasnya.

Baca Juga:  1.396 Unit Sekat Kanal Sudah Dibangun

Sementara itu, penangkapan terhadap S berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/2) lalu. S mendapat barang dari R yang berada di Aceh.

"Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang mengambil. Diupah Rp200 hingga Rp500 ribu," sebut S.

S yang pekerjaannya sebagai pekerja instalasi listrik mengatakan, hasil dari pekerjaan sebagai pengedar ini digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sabu seberat 28,1 gram milik tersangka S (46) akhirnya dimusnahkan, Selasa (3/3). Pemusnahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Selamat.

Sabu yang bernilai puluhan juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender. Setelah itu kembali dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka S dengan memakai pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Di waktu yang sama, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam waktu 14 hari setelah penetapan tersangka, harus ada pemusnahan barang bukti.

Lebih jauh, tentunya dengan dilangsungkan pemusnahan sabu 28,1 gram tentunya perkara masih terus berjalan. "Perkara tetap naik. Untuk berkas tersangka S sudah tahap I. Untuk tahap II masih menunggu," jelasnya.

Baca Juga:  Hapus Pajak 170 Ribu Wajib Pajak

Sementara itu, penangkapan terhadap S berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/2) lalu. S mendapat barang dari R yang berada di Aceh.

- Advertisement -

"Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang mengambil. Diupah Rp200 hingga Rp500 ribu," sebut S.

S yang pekerjaannya sebagai pekerja instalasi listrik mengatakan, hasil dari pekerjaan sebagai pengedar ini digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sabu seberat 28,1 gram milik tersangka S (46) akhirnya dimusnahkan, Selasa (3/3). Pemusnahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Selamat.

Sabu yang bernilai puluhan juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender. Setelah itu kembali dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka S dengan memakai pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Di waktu yang sama, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam waktu 14 hari setelah penetapan tersangka, harus ada pemusnahan barang bukti.

Lebih jauh, tentunya dengan dilangsungkan pemusnahan sabu 28,1 gram tentunya perkara masih terus berjalan. "Perkara tetap naik. Untuk berkas tersangka S sudah tahap I. Untuk tahap II masih menunggu," jelasnya.

Baca Juga:  SPAM Belum Berfungsi Maksimal, Kementerian PUPR Tagih Komitmen Pemda

Sementara itu, penangkapan terhadap S berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/2) lalu. S mendapat barang dari R yang berada di Aceh.

"Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang mengambil. Diupah Rp200 hingga Rp500 ribu," sebut S.

S yang pekerjaannya sebagai pekerja instalasi listrik mengatakan, hasil dari pekerjaan sebagai pengedar ini digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.(s)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari