Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kejar Piutang Rp200 Miliar, Bapenda-Kejari Panggil Lagi Penunggak Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemanggilan kembali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Pekanbaru, ada potensi piutang PBB sebesar Rp200 miliar yang akan terus dikejar.

Pemanggilan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Selasa (4/2) kemarin. Ada sekitar 50 WP diminta kehadirannya ke lantai 3 Gedung Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman.

Dipaparkan Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi kepada Riau Pos, pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan yang sama yang digelar pekan lalu.’’Kita mengundang 50 WP, ini merupakan undangan kedua.   Ada yang beritikad baik mencicil. Hari ini juga ada pemulihan keuangan negara. Rp35.000.165,- dari tiga wajib pajak,’’ jelasnya.

Kamis (30/1) pekan lalu, WP yang dipanggil berjumlah 64. Dari mereka saat itu dipulihkan tunggakan PBB sebesar Rp100 juta. Untuk tahap awal penagihan bersama JPN ini, ditargetkan piutang Rp13 miliar dari penunggak pajak yang besar bisa dilakukan.

Baca Juga:  Perdana, Kemenkum HAM Riau Gelar Media Gathering Public Speaking

 

 

’’Kami kejaksaan pada prinsipnya akan membantu Pemko Pekanbaru sebagai pemberi kuasa. Yang tidak hadir akan kami undang lagi. Kami pastikan akan kami kejar terus,’’ tegas Rully.

Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis menyebut, apa yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

 

’’Ini tindak lanjut MoU kemarin. Bahwa fungsi jaksa bukan hanya pada penindakan dan penuntutan pidana saja, namun juga pendamping. Salah satunya melalu JPN di Datun ini kita dampingi lembaga-lembaga negara dan instansi pemerintah. Disini kami, bantu menagih PBB yang tertunggak. Baik perusahaan maupun perorangan,’’ ucapnya.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Norpendike Prakarsa didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Pekanbaru Edi Satriawan menyebut, PBB saat ini menjadi fokus karena potensinya yang besar.

Baca Juga:  Family Gathering UHTP Berlangsung Seru

’’Memang dari sektor pajak sejak pelimpahan dari DJP, sektor PBB ini Rp400 miliar yang jadi piutang. Dari itu kita kerucutkan jadi Rp200 miliar yang bisa ditagih. Dikalkulasikan, PBB akan mendukung pemenuhan target PAD, di angka Rp120 miliar,’’ urai dia.

Selan PBB, Dike, begitu dia akrab disapa memastikan pihaknya membuka peluang untuk juga menggandeng JPN dalam menagih tunggakan pajak dari sektor lain yang jadi tanggung jawab Bapenda Pekanbaru.

’’Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan penagihan bersama ini di sektor pajak lain,’’ imbuhnya.

Diakui dia, ikut turun tangannya jaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini memiliki dampak besar. WP yang selama ini ogah-ogahan menjadi sadar.

’’Memang ada WP yang kaget kenapa jaksa yang memanggil. Kita kasih pengertian, ini juga agar muncul kesadaran masyarakat membayar pajak,’’ ujarnya lagi.

 

 

Laporan: Ali Nurman
Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemanggilan kembali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Pekanbaru, ada potensi piutang PBB sebesar Rp200 miliar yang akan terus dikejar.

Pemanggilan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Selasa (4/2) kemarin. Ada sekitar 50 WP diminta kehadirannya ke lantai 3 Gedung Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman.

- Advertisement -

Dipaparkan Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi kepada Riau Pos, pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan yang sama yang digelar pekan lalu.’’Kita mengundang 50 WP, ini merupakan undangan kedua.   Ada yang beritikad baik mencicil. Hari ini juga ada pemulihan keuangan negara. Rp35.000.165,- dari tiga wajib pajak,’’ jelasnya.

Kamis (30/1) pekan lalu, WP yang dipanggil berjumlah 64. Dari mereka saat itu dipulihkan tunggakan PBB sebesar Rp100 juta. Untuk tahap awal penagihan bersama JPN ini, ditargetkan piutang Rp13 miliar dari penunggak pajak yang besar bisa dilakukan.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

 

 

’’Kami kejaksaan pada prinsipnya akan membantu Pemko Pekanbaru sebagai pemberi kuasa. Yang tidak hadir akan kami undang lagi. Kami pastikan akan kami kejar terus,’’ tegas Rully.

Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis menyebut, apa yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

 

’’Ini tindak lanjut MoU kemarin. Bahwa fungsi jaksa bukan hanya pada penindakan dan penuntutan pidana saja, namun juga pendamping. Salah satunya melalu JPN di Datun ini kita dampingi lembaga-lembaga negara dan instansi pemerintah. Disini kami, bantu menagih PBB yang tertunggak. Baik perusahaan maupun perorangan,’’ ucapnya.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Norpendike Prakarsa didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Pekanbaru Edi Satriawan menyebut, PBB saat ini menjadi fokus karena potensinya yang besar.

Baca Juga:  Family Gathering UHTP Berlangsung Seru

’’Memang dari sektor pajak sejak pelimpahan dari DJP, sektor PBB ini Rp400 miliar yang jadi piutang. Dari itu kita kerucutkan jadi Rp200 miliar yang bisa ditagih. Dikalkulasikan, PBB akan mendukung pemenuhan target PAD, di angka Rp120 miliar,’’ urai dia.

Selan PBB, Dike, begitu dia akrab disapa memastikan pihaknya membuka peluang untuk juga menggandeng JPN dalam menagih tunggakan pajak dari sektor lain yang jadi tanggung jawab Bapenda Pekanbaru.

’’Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan penagihan bersama ini di sektor pajak lain,’’ imbuhnya.

Diakui dia, ikut turun tangannya jaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini memiliki dampak besar. WP yang selama ini ogah-ogahan menjadi sadar.

’’Memang ada WP yang kaget kenapa jaksa yang memanggil. Kita kasih pengertian, ini juga agar muncul kesadaran masyarakat membayar pajak,’’ ujarnya lagi.

 

 

Laporan: Ali Nurman
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari