Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buru Pemesan dan Pemilik Sabu 30 Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau masih melakukan pengembangan pasca pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pemilik dan pemesan barang haram tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi identitas sindikat narkoba jaringan internasional tersebut.  

"Kami sudah kantongi identitas pemilik dan pemesan sabu itu. Mereka dalam pengejaran kami," ungkap Untung kepada Riau Pos, Senin (2/9).

Mengenai identitas keduanya, mantan Kepala BNNP Papua Barat itu belum bersedia menyampaikannya dengan alasan kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Untung berjanji akan membeberkan pengungkapan sabu senilai puluhan miliar itu dalam waktu dekat.

"Hari Rabu (besok, red), kami lakukan ekspos. Di sana nanti akan saya sampaikan secara jelas pengungkapan sabu 30 kg itu," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, BNNP Riau menggagalkan peredaran sabu 30 kg di Bumi Lancang Kuning, Ahad (1/9) dini hari. Pengungkap itu, berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait akan masuknya narkoba ke Pekanbaru. Kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga:  Tiga Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seorang pengendara mobil roda empat membawa narkoba melalui jalur darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Bertuah. Lalu, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian berhasil mencegat laju kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar daerah Maredan, Kabupaten Siak.

Di dalam mobil Toyota Fortuner, petugas BNNP Riau mengamankan seorang tersangka berinisal MWD berperan sebagai kurir. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat tersebut. Sabu senilai puluhan miliar disinyalir berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur perairan menuju Kabupaten Bengkalis dan akan masuk ke Kota Pekanbaru.‎ Namun, mengenai di mana barang haram itu bakal diedarkan masih dalam pendalaman BNNP Riau.

Baca Juga:  Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara

8 Tuntutan Vonis Mati untuk Gembong Narkoba

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ekstasi, menjadi bukti Kepulauan Bengkalis sebagai perlintasan (transit) jaringan sindikat internasional. Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia menjadikan sasaran empuk guna meloloskan barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Mirisnya, bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan seakan tergiur menekuni peran pengedar maupun bandar gembong sindikat jaringan internasional.

Hal itu dibuktikan oleh penegak hukum yang dilakukan oleh aparat dalam memberantas ataupun penindakan hukum dengan menangkap pelaku yang tidak lain adalah warga tempatan. Salah satunya, terdakwa Heri Kusnandi alias Eri Jack. Bandar sabu 40 kg dan ribuan pil ekstasi itu divonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis (14/12/2017) silam.(rir/esi)
>>> Selengkapnya baca koran Riau Pos

Editor: Arif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau masih melakukan pengembangan pasca pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pemilik dan pemesan barang haram tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi identitas sindikat narkoba jaringan internasional tersebut.  

"Kami sudah kantongi identitas pemilik dan pemesan sabu itu. Mereka dalam pengejaran kami," ungkap Untung kepada Riau Pos, Senin (2/9).

- Advertisement -

Mengenai identitas keduanya, mantan Kepala BNNP Papua Barat itu belum bersedia menyampaikannya dengan alasan kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Untung berjanji akan membeberkan pengungkapan sabu senilai puluhan miliar itu dalam waktu dekat.

"Hari Rabu (besok, red), kami lakukan ekspos. Di sana nanti akan saya sampaikan secara jelas pengungkapan sabu 30 kg itu," ujar jenderal bintang satu itu.

- Advertisement -

Sebelumnya, BNNP Riau menggagalkan peredaran sabu 30 kg di Bumi Lancang Kuning, Ahad (1/9) dini hari. Pengungkap itu, berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait akan masuknya narkoba ke Pekanbaru. Kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga:  Forum Pembauran Kebangsaan Riau Taja Vaksinasi Massal di Mal SKA

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seorang pengendara mobil roda empat membawa narkoba melalui jalur darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Bertuah. Lalu, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian berhasil mencegat laju kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar daerah Maredan, Kabupaten Siak.

Di dalam mobil Toyota Fortuner, petugas BNNP Riau mengamankan seorang tersangka berinisal MWD berperan sebagai kurir. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat tersebut. Sabu senilai puluhan miliar disinyalir berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur perairan menuju Kabupaten Bengkalis dan akan masuk ke Kota Pekanbaru.‎ Namun, mengenai di mana barang haram itu bakal diedarkan masih dalam pendalaman BNNP Riau.

Baca Juga:  Waspada Banjir di Berbagai Ruas Jalan Kota Pekanbaru

8 Tuntutan Vonis Mati untuk Gembong Narkoba

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ekstasi, menjadi bukti Kepulauan Bengkalis sebagai perlintasan (transit) jaringan sindikat internasional. Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia menjadikan sasaran empuk guna meloloskan barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Mirisnya, bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan seakan tergiur menekuni peran pengedar maupun bandar gembong sindikat jaringan internasional.

Hal itu dibuktikan oleh penegak hukum yang dilakukan oleh aparat dalam memberantas ataupun penindakan hukum dengan menangkap pelaku yang tidak lain adalah warga tempatan. Salah satunya, terdakwa Heri Kusnandi alias Eri Jack. Bandar sabu 40 kg dan ribuan pil ekstasi itu divonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis (14/12/2017) silam.(rir/esi)
>>> Selengkapnya baca koran Riau Pos

Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari