(RIAUPOS.CO) — Permasalahan retribusi parkir di badan jalan di Kota Dumai tampaknya belum juga selesai. Potensi miliaran rupiah yang seharusnya diperoleh sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Dumai tidak diperoleh.
Bahkan para juru parkir (jukir) di lapangan diduga banyak yang ilegal. Tidak hanya itu para jukir diketahui bukan warga Dumai. KTP mereka kebanyakan warga Sumatera Utara. Tidak hanya itu para jukir tidak memberikan karcis kepada para pengguna jasa parkir.
Hal itu semakin menguatkan jika uang parkir tidak masuk ke PAD Kota Dumai.
Berdasarkan pantauan Riau Pos di beberapa ruas jalan seperti Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Hasanudin dan Jalan Sukajadi, Jumat (2/8), tidak satupun jukir yang memungut retribusi parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Bahkan parahnya lagi saat pengendara memarkirkan kendaraan tidak terlihat jukir, namun saat pengguna jasa parkir mau pergi, jukir secara tiba-tiba ada di tempat.
Tak ayal kondisi itu dikeluhkan para pengguna jasa parkir dan mempertanyakan kemana PAD parkir pergi. Salah satunya Andika (29) warga Dumai yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Sultan Syarif Kasim. “Tidak pernah ada karcis, kami curiga uang retribusinya kemana,” ujarnya
Ia mengatakan wajar jika masyarakat curiga karena tidak ada bukti pemungutan retribusi. “Kemana kepada Dinas Perhubungan, mereka harusnya mengawasi terkait pemungutan retribusi parkir tanpa ada karcis tersebut,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan pengguna jasa parkir lainnya, Ali mengaku membayar parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan.
“Juru parkir, ini kalau dikasi Rp2.000 tidak dikembalikan, padahal untuk parkir kendaraan roda dua hanya Rp1.000, bahkan pernah saat dikasi Rp1.000 jukirnya merasa tidak senang,” tuturnya.
Kadishub Kota Dumai Asnar dihubungi berulang kali melalui telpon tidak mengangkat. Pesan yang ditinggalkan juga tidak kunjung dibalas.(ade)
(RIAUPOS.CO) — Permasalahan retribusi parkir di badan jalan di Kota Dumai tampaknya belum juga selesai. Potensi miliaran rupiah yang seharusnya diperoleh sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Dumai tidak diperoleh.
Bahkan para juru parkir (jukir) di lapangan diduga banyak yang ilegal. Tidak hanya itu para jukir diketahui bukan warga Dumai. KTP mereka kebanyakan warga Sumatera Utara. Tidak hanya itu para jukir tidak memberikan karcis kepada para pengguna jasa parkir.
- Advertisement -
Hal itu semakin menguatkan jika uang parkir tidak masuk ke PAD Kota Dumai.
Berdasarkan pantauan Riau Pos di beberapa ruas jalan seperti Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Hasanudin dan Jalan Sukajadi, Jumat (2/8), tidak satupun jukir yang memungut retribusi parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Bahkan parahnya lagi saat pengendara memarkirkan kendaraan tidak terlihat jukir, namun saat pengguna jasa parkir mau pergi, jukir secara tiba-tiba ada di tempat.
Tak ayal kondisi itu dikeluhkan para pengguna jasa parkir dan mempertanyakan kemana PAD parkir pergi. Salah satunya Andika (29) warga Dumai yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Sultan Syarif Kasim. “Tidak pernah ada karcis, kami curiga uang retribusinya kemana,” ujarnya
- Advertisement -
Ia mengatakan wajar jika masyarakat curiga karena tidak ada bukti pemungutan retribusi. “Kemana kepada Dinas Perhubungan, mereka harusnya mengawasi terkait pemungutan retribusi parkir tanpa ada karcis tersebut,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan pengguna jasa parkir lainnya, Ali mengaku membayar parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan.
“Juru parkir, ini kalau dikasi Rp2.000 tidak dikembalikan, padahal untuk parkir kendaraan roda dua hanya Rp1.000, bahkan pernah saat dikasi Rp1.000 jukirnya merasa tidak senang,” tuturnya.
Kadishub Kota Dumai Asnar dihubungi berulang kali melalui telpon tidak mengangkat. Pesan yang ditinggalkan juga tidak kunjung dibalas.(ade)