PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Pekanbaru mencatat, sebanyak 78 peserta yang turun kelas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Wilya Astriani.
"Periode 22 Mei hingga hari ini (kemarin, red), untuk peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan yang belum genap satu tahun itu sudah ada sebanyak 78 peserta," kata Wilya. "Dari 78 peserta BPJS Kesehatan ini, tercatat 10 peserta turun dari kelas I ke kelas II, 25 peserta dari kelas I ke kelas III, dan 43 peserta turun dari kelas II ke kelas III," tambahnya.
Wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu. Lebih lanjut, Wilya mengungkapkan ke-78 peserta tersebut adalah peserta yang melakukan perubahan di kantor. "Jumlah ini tidak termsuk peserta yang melakukaan perubahan secara daring di mobile JKN atau call center 1500 400," ujarnya.
Sebelumnya, peserta dapat melakukan perubahan kelas dengan syarat minimal sudah satu tahun berada di kelas sebelumnya. Sebagai keringanan di tengah masa pandemi ini, Wilya menyampaikan hingga Agustus 2020 ada program Super Praktis yang bisa diikuti oleh peserta yang ingin mengubah kelas tanpa menunggu satu tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra menyampaikan, BPJS Kesehatan semakin memperbaiki pelayanan melalui Skema Antrean Online Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di mana masyarakat bisa mendaftar antrean secara daring.
Kemudahan yang ditawarkan dengan adanya antrean tersebut menurut Ade adalah, peserta dengan mudah mengetahui estimasi waktu pelayanan, sistem antrean dapat digunakan bukan hanya peserta JKN melainkan peserta umum (on the spot), FKTP tidak perlu melakukan pendaftaran pada aplikasi PCare. "Peserta juga dapat memperoleh informasi seputar layanan kesehatan melalui video yang ditampilkan pada display antrean," ujar Ade.
Ade menambahkan, dengan mengambil antrean pada mobile JKN, peserta dapat mengambil nomor antrean tanpa harus ke FKTP, peserta juga dapat melihat nomor antrean dan sisa antrean sehingga peserta dapat memperkirakan waktu kedatangan.(a)