Minggu, 7 Juli 2024

Pemko Izinkan Pasar Ramadan Digelar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi izin masyarakat untuk menggelar Pasar Ramadan di masing-masing kecamatan. Namun, dengan syarat pengadaan Pasar Ramadan tersebut harus berkoordinasi dengan camat, serta di fasilitas yang tidak mengganggu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.

Tidak seperti tahun sebelumnya, di awal pandemi Covid-19, Pemko Pekanbaru melarang masyarakat berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya Pasar Ramadan yang banyak menyediakan menu berbuka puasa.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, Pasar Ramadan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Sehingga pemerintah tidak melarang jika masyarakat ingin mengadakannya. Namun harus dengan protokol kesehatan (prokes) dan dikoordinasikan bersama camat.

Baca Juga:  Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan di Pasar Agus Salim

"Kalau tidak, tentu ilegal namanya. Kalau sudah ada koordinasi dengan pihak kecamatan, ya silahkan saja. Tetapi harus taat prokes," katanya, Jumat (2/4).

Lanjut Ingot, nantinya pihak DPP dapat menerima informasi keberadaan pasar tersebut melalui camat masing-masing. Sehingga Pasar Ramadan yang digelar mendapatkan pengawasan dari DPP Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

"Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kami. Kami lakukan pengawasan. Misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat ditemui oleh Riau Pos di Hotel Mutiara Merdeka belum lama ini mengatakan, Pasar Ramadan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga:  Kebersamaan Warnai Penyembelihan Hewan Kurban RPG

Dikatakannya, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan melarang kegiatan transaksi jual beli di kawasan tersebut dengan syarat masyarakat harus taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

"Nanti akan kami turunkan Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan untuk mengawasi protokol kesehatan di sejumlah Pasar Ramadan tersebut. Karena kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terus meningkat," katanya.

Laporan: PRAPTI DWI LESTARI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi izin masyarakat untuk menggelar Pasar Ramadan di masing-masing kecamatan. Namun, dengan syarat pengadaan Pasar Ramadan tersebut harus berkoordinasi dengan camat, serta di fasilitas yang tidak mengganggu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.

Tidak seperti tahun sebelumnya, di awal pandemi Covid-19, Pemko Pekanbaru melarang masyarakat berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya Pasar Ramadan yang banyak menyediakan menu berbuka puasa.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, Pasar Ramadan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Sehingga pemerintah tidak melarang jika masyarakat ingin mengadakannya. Namun harus dengan protokol kesehatan (prokes) dan dikoordinasikan bersama camat.

Baca Juga:  RS Awal Bros Lakukan Aksi Tanam Pohon

"Kalau tidak, tentu ilegal namanya. Kalau sudah ada koordinasi dengan pihak kecamatan, ya silahkan saja. Tetapi harus taat prokes," katanya, Jumat (2/4).

Lanjut Ingot, nantinya pihak DPP dapat menerima informasi keberadaan pasar tersebut melalui camat masing-masing. Sehingga Pasar Ramadan yang digelar mendapatkan pengawasan dari DPP Kota Pekanbaru.

"Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kami. Kami lakukan pengawasan. Misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat ditemui oleh Riau Pos di Hotel Mutiara Merdeka belum lama ini mengatakan, Pasar Ramadan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga:  Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan di Pasar Agus Salim

Dikatakannya, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan melarang kegiatan transaksi jual beli di kawasan tersebut dengan syarat masyarakat harus taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

"Nanti akan kami turunkan Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan untuk mengawasi protokol kesehatan di sejumlah Pasar Ramadan tersebut. Karena kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terus meningkat," katanya.

Laporan: PRAPTI DWI LESTARI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari