Minggu, 7 Juli 2024

Siang-siang Truk Bebas Melintas di Jalan HR Soebrantas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Truk tronton bermuatan kayu akasia melintas bebas di Jalan HR Soebrantas, Senin (3/2/2020) pukul 11.23 WIB. Sang sopir yang mengendarai truk tampak santai di dalam truk, tanpa ada rasa takut akan ditangkap dan ditilang oleh pihak kepolisian.

Sesekali badan truk terlihat oleng saat melintasi badan jalan yang bergelombang. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain yang melintas di Jalan HR Soebrantas.

- Advertisement -

 

Seperti yang terjadi pada satu unit truk yang membawa kayu bakar dua hari yang lalu di Jalan HR Soebrantas. Akibat patah as, kayu yang tersusun di dalam bak truk berhamburan ke badan jalan. Syukurnya saat itu tidak ada korban jiwa.

Baca Juga:  Uji Kesiapan Pengelola Mal dan Pasar

 

- Advertisement -

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra yang dikonfirmasi Riau Pos Sabtu (1/2/2020) kemarin, mengaku pihaknya sudah bekerja serius. Dan setiap truk yang melintas di luar jam yang sudah ditentukan akan ditilang.

 

"Sesuai Perda, truk dapat melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Tapi di luar itu akan ditilang," katanya.

 

Laporan: Muslim Nurdin

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Truk tronton bermuatan kayu akasia melintas bebas di Jalan HR Soebrantas, Senin (3/2/2020) pukul 11.23 WIB. Sang sopir yang mengendarai truk tampak santai di dalam truk, tanpa ada rasa takut akan ditangkap dan ditilang oleh pihak kepolisian.

Sesekali badan truk terlihat oleng saat melintasi badan jalan yang bergelombang. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain yang melintas di Jalan HR Soebrantas.

 

Seperti yang terjadi pada satu unit truk yang membawa kayu bakar dua hari yang lalu di Jalan HR Soebrantas. Akibat patah as, kayu yang tersusun di dalam bak truk berhamburan ke badan jalan. Syukurnya saat itu tidak ada korban jiwa.

Baca Juga:  Polsek Sukajadi Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra yang dikonfirmasi Riau Pos Sabtu (1/2/2020) kemarin, mengaku pihaknya sudah bekerja serius. Dan setiap truk yang melintas di luar jam yang sudah ditentukan akan ditilang.

 

"Sesuai Perda, truk dapat melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Tapi di luar itu akan ditilang," katanya.

 

Laporan: Muslim Nurdin

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari