Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Waktu Habis, Jalan Badak Tak Selesai 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengerjaan pembangunan Jalan Badak yang merupakan akses ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru gagal diselesaikan hingga akhir tahun 2019 lalu. Memasuki awal Januari 2020, masih tersisa 20 persen pekerjaan belum tuntas. 

Proyek Jalan Badak ini terletak di Jalan Badak Ujung, RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Anggaran proyek ini berasal dari APBD Pekanbaru 2019 dengan nilai kontrak Rp4.709.844.372,02 dan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender. 

Proyek harusnya selesai 23 Desember 2019 lalu. Proyek diberi waktu pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tugu Mas dan konsultan proyek PT Refana Kembar Anugerah.

Baca Juga:  Ijazah Siswa dan 12 Ruangan SMP N 7 Pekanbaru Ludes Dilahap Api

Akibat proyek yang belum selesai, akses jalan yang terhubung ke Jalan 70 ke Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum terhubung. Untuk menuju Perkantoran Tenayan Raya, tersedia jalur alternatif sebagai akses. Saat ini dari pekerjaan yang harus diselesaikan 550 meter, ada 200 meter yang belum tuntas pengerjaannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan, Kamis (2/1) kemarin belum memastikan akan memberi tambahan waktu kepada pelaksana proyek atau tidak. Juga belum dipastikan akan  didenda akibat sisa keterlambatan. "Hasil kajian tim teknis menentukan nantinya. Nanti kita bahas bersama tim. Masih tinggal 20 persen (yang belum selesai, red)," jelasnya. 

Baca Juga:  3 Kelurahan Masuk Zona PTSL 2022

Diakuinya, dalam pembangunan Jalan Badak ada berbagai kendala. Yang paling besar mempengaruhi adalah cuaca. Jalan yang berlumpur membuat proses pengerjaan lebih lama."Memang banyak problemnya, sehingga penanganannya bukan kondisi biasa," imbuhnya. 

Dia melanjutkan, proyek jalan itu akan berlanjut. Ada proses penurunan jalan di persimpangan Jalan Badak dengan Jalan 70. Ruas Jalan Badak dinilai harus diturunkan hingga mencapai elevasi yang sama dengan akses jalan menuju Perkantoran Tenayan Raya.(ali)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengerjaan pembangunan Jalan Badak yang merupakan akses ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru gagal diselesaikan hingga akhir tahun 2019 lalu. Memasuki awal Januari 2020, masih tersisa 20 persen pekerjaan belum tuntas. 

Proyek Jalan Badak ini terletak di Jalan Badak Ujung, RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Anggaran proyek ini berasal dari APBD Pekanbaru 2019 dengan nilai kontrak Rp4.709.844.372,02 dan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender. 

- Advertisement -

Proyek harusnya selesai 23 Desember 2019 lalu. Proyek diberi waktu pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tugu Mas dan konsultan proyek PT Refana Kembar Anugerah.

Baca Juga:  3 Kelurahan Masuk Zona PTSL 2022

Akibat proyek yang belum selesai, akses jalan yang terhubung ke Jalan 70 ke Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum terhubung. Untuk menuju Perkantoran Tenayan Raya, tersedia jalur alternatif sebagai akses. Saat ini dari pekerjaan yang harus diselesaikan 550 meter, ada 200 meter yang belum tuntas pengerjaannya.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan, Kamis (2/1) kemarin belum memastikan akan memberi tambahan waktu kepada pelaksana proyek atau tidak. Juga belum dipastikan akan  didenda akibat sisa keterlambatan. "Hasil kajian tim teknis menentukan nantinya. Nanti kita bahas bersama tim. Masih tinggal 20 persen (yang belum selesai, red)," jelasnya. 

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Diminta Bijak, Krismat: Akui Kesalahan dan Perbaiki

Diakuinya, dalam pembangunan Jalan Badak ada berbagai kendala. Yang paling besar mempengaruhi adalah cuaca. Jalan yang berlumpur membuat proses pengerjaan lebih lama."Memang banyak problemnya, sehingga penanganannya bukan kondisi biasa," imbuhnya. 

Dia melanjutkan, proyek jalan itu akan berlanjut. Ada proses penurunan jalan di persimpangan Jalan Badak dengan Jalan 70. Ruas Jalan Badak dinilai harus diturunkan hingga mencapai elevasi yang sama dengan akses jalan menuju Perkantoran Tenayan Raya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari