Kamis, 24 April 2025
spot_img

Tak Ada Aturan Izin Anak Imigran Bersekolah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.

Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.

Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Baca Juga:  Diiringi Rintik Hujan, Anggota Dewan Turun ke Lokasi

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

รขโ‚ฌล“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,รขโ‚ฌย ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos, malam tadi.

Dalam aturan itu, sambung Mas Agus, mengatur terkait penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Sedangkan terhadap imigrasi melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan para imigran di tempat penampungan. รขโ‚ฌล“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,รขโ‚ฌย jelasnya.(rir/ali)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.

Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.

Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Baca Juga:  Pertamina Siapkan Suplai Tambahan Elpiji 3 Kg

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

รขโ‚ฌล“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,รขโ‚ฌย ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos, malam tadi.

Dalam aturan itu, sambung Mas Agus, mengatur terkait penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Sedangkan terhadap imigrasi melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan para imigran di tempat penampungan. รขโ‚ฌล“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,รขโ‚ฌย jelasnya.(rir/ali)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tak Ada Aturan Izin Anak Imigran Bersekolah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.

Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.

Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Baca Juga:  Bupati Tawarkan BUMD Bumi Meranti Kelola PI 10 Persen

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

รขโ‚ฌล“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,รขโ‚ฌย ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos, malam tadi.

Dalam aturan itu, sambung Mas Agus, mengatur terkait penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Sedangkan terhadap imigrasi melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan para imigran di tempat penampungan. รขโ‚ฌล“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,รขโ‚ฌย jelasnya.(rir/ali)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.

Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.

Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Baca Juga:  Pertamina Siapkan Suplai Tambahan Elpiji 3 Kg

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

รขโ‚ฌล“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,รขโ‚ฌย ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos, malam tadi.

Dalam aturan itu, sambung Mas Agus, mengatur terkait penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Sedangkan terhadap imigrasi melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan para imigran di tempat penampungan. รขโ‚ฌล“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,รขโ‚ฌย jelasnya.(rir/ali)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari