Kasus AIDS Terbanyak di Usia Produktif

(RIAUPOS.CO) — Temuan kasus HIV dan AIDS yang banyak pada usia kerja atau usia produktif direspon Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dengan menggelar sosialisasi penanggulangan AIDS di Forum Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Kota Pekanbaru, Sabtu (29/6).

Karena berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru selama tahun 2018 temuan kasus HIV mencapai 219 dan 226 kasus AIDS. Berdasarkan golongan umur, temuan kasus HIV dan AIDS sebagian besar ditemukan pada usia produktif antara umur 20-49 tahun.

- Advertisement -

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru Hasan Supriyanto kepada Riau Pos kemarin. Upaya penanggulangan AIDS melalui sosialisasi pada Forum K3L diharapkan menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja.

“Karena keanggotaan Forum K3L adalah bagian dari perusahaan khususnya bidang K3L. Anggota yang tergabung dalam forum ini memiliki lingkup kerja pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Dan penanggulangan AIDS di tempat kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

- Advertisement -

Lanjut Hasan, upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja lanjut Hasan bukan saja karena temuan kasus yang banyak ditemukan pada usia kerja, tetapi juga sudah diatur dalam peraturan perundangan. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV & AIDS di Tempat Kerja. Dalam keputusan ini ditegaskan pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.

Pemerintah berperan melakukan pembinaan terhadap program penanggulangan AIDS di tempat kerja.

Selain itu, upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja juga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan. Biaya pengobatan perusahaan dapat ditekan jika karyawan sehat termasuk tidak terinfeksi HIV dan AIDS. Lebih jauh lagi jika karyawan perusahaan tidak akan menjadi pembawa infeksi HIV ke rumah tangga.

“Upaya penanggulangan di tempat kerja juga merupakan salah satu upaya penanggulangan dengan pendekatan kepada laki-laki dan keluarga. Karena keluarga yang baik dapat menciptakan perilaku yang baik anggota keluarganya termasuk perilaku tidak berisiko terinfeksi HIV,” tambahnya.

Perwujudan ketahanan keluarga juga dapat menjadi upaya strategis dalam pencegahan dan penanggulangan AIDS. Sementara itu Ketua Umum Forum K3L Kota Pekanbaru Taufiq Syawier menyambut baik kegiatan ini. Karena melalui kegiatan ini diharapkan kewaspadaan anggota forum menyikapi epidemi HIV dan AIDS khususnya di Kota Pekanbaru. Forum K3L juga berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan dilaksanakan secara periodik.

Taufiq Syawier juga mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk ikut menyosialisasikan Pengendalian HIV dan AIDS kepada pekerja di masing-masing perusahaan melalui safety committee meeting atau Rapat P2KL yg dilaksanakan secara periodik.(jrr)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) — Temuan kasus HIV dan AIDS yang banyak pada usia kerja atau usia produktif direspon Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dengan menggelar sosialisasi penanggulangan AIDS di Forum Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Kota Pekanbaru, Sabtu (29/6).

Karena berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru selama tahun 2018 temuan kasus HIV mencapai 219 dan 226 kasus AIDS. Berdasarkan golongan umur, temuan kasus HIV dan AIDS sebagian besar ditemukan pada usia produktif antara umur 20-49 tahun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru Hasan Supriyanto kepada Riau Pos kemarin. Upaya penanggulangan AIDS melalui sosialisasi pada Forum K3L diharapkan menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja.

“Karena keanggotaan Forum K3L adalah bagian dari perusahaan khususnya bidang K3L. Anggota yang tergabung dalam forum ini memiliki lingkup kerja pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Dan penanggulangan AIDS di tempat kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Lanjut Hasan, upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja lanjut Hasan bukan saja karena temuan kasus yang banyak ditemukan pada usia kerja, tetapi juga sudah diatur dalam peraturan perundangan. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV & AIDS di Tempat Kerja. Dalam keputusan ini ditegaskan pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.

Pemerintah berperan melakukan pembinaan terhadap program penanggulangan AIDS di tempat kerja.

Selain itu, upaya penanggulangan AIDS di tempat kerja juga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan. Biaya pengobatan perusahaan dapat ditekan jika karyawan sehat termasuk tidak terinfeksi HIV dan AIDS. Lebih jauh lagi jika karyawan perusahaan tidak akan menjadi pembawa infeksi HIV ke rumah tangga.

“Upaya penanggulangan di tempat kerja juga merupakan salah satu upaya penanggulangan dengan pendekatan kepada laki-laki dan keluarga. Karena keluarga yang baik dapat menciptakan perilaku yang baik anggota keluarganya termasuk perilaku tidak berisiko terinfeksi HIV,” tambahnya.

Perwujudan ketahanan keluarga juga dapat menjadi upaya strategis dalam pencegahan dan penanggulangan AIDS. Sementara itu Ketua Umum Forum K3L Kota Pekanbaru Taufiq Syawier menyambut baik kegiatan ini. Karena melalui kegiatan ini diharapkan kewaspadaan anggota forum menyikapi epidemi HIV dan AIDS khususnya di Kota Pekanbaru. Forum K3L juga berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan dilaksanakan secara periodik.

Taufiq Syawier juga mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk ikut menyosialisasikan Pengendalian HIV dan AIDS kepada pekerja di masing-masing perusahaan melalui safety committee meeting atau Rapat P2KL yg dilaksanakan secara periodik.(jrr)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya