Minggu, 7 Juli 2024

Penggugat Siapkan Sepuluh Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru akan digelar hari ini, Kamis (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihak penggugat dalam hal ini dua warga yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru akan menghadirkan sebanyak sepuluh saksi.

"Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (2/6) dengan agenda kelengkapan bukti untuk Tergugat I, yang juga langsung saksi dari kami (penggugat, red)," sebut Ahlul Fadhli, Koordinator Tim Advokasi Gugatan Pengelolaan Sampah, Rabu (1/6).

- Advertisement -

Ahlul menyebutkan, para saksi yang sedang dipersiapkan ini akan datang dari berbagai kalangan. Mereka dipilih untuk memperkuat bukti dalam gugatan tersebut.

Untuk sidang hari ini, Ahlul menyebutkan, setidaknya akan dihadirkan tiga saksi terlebih dahulu. "Sidang besok (Kamis, red), tiga saksi dulu. Dua di antaranya sudah konfirmasi hadir pada sidang," kata Ahlul.

Baca Juga:  BSI Berikan Bantuan untuk MIN 2

Gugatan yang didaftarkan dua warga, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni ini diinisiasi Walhi Riau, LBH Pekanbaru, GPS Plastik yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih. Adapun pihak tergugat meliputi Wali Kota Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Di antara petitum dalam gugatan tersebut adalah meminta para tergugat, dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pembatasan sampah plastik. Penggugat meminta pengadilan

menghukum tergugat agar mengeluarkan kebijakan bersifat  mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Hal itu meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan sampah.

Selain menggugat Wali Kota Pekanbaru, penggugat pengelolaan sampah juga menggugat DPRD Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  "Pak Ogah" Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru akan digelar hari ini, Kamis (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihak penggugat dalam hal ini dua warga yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru akan menghadirkan sebanyak sepuluh saksi.

"Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (2/6) dengan agenda kelengkapan bukti untuk Tergugat I, yang juga langsung saksi dari kami (penggugat, red)," sebut Ahlul Fadhli, Koordinator Tim Advokasi Gugatan Pengelolaan Sampah, Rabu (1/6).

Ahlul menyebutkan, para saksi yang sedang dipersiapkan ini akan datang dari berbagai kalangan. Mereka dipilih untuk memperkuat bukti dalam gugatan tersebut.

Untuk sidang hari ini, Ahlul menyebutkan, setidaknya akan dihadirkan tiga saksi terlebih dahulu. "Sidang besok (Kamis, red), tiga saksi dulu. Dua di antaranya sudah konfirmasi hadir pada sidang," kata Ahlul.

Baca Juga:  "Pak Ogah" Diamankan

Gugatan yang didaftarkan dua warga, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni ini diinisiasi Walhi Riau, LBH Pekanbaru, GPS Plastik yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih. Adapun pihak tergugat meliputi Wali Kota Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.

Di antara petitum dalam gugatan tersebut adalah meminta para tergugat, dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pembatasan sampah plastik. Penggugat meminta pengadilan

menghukum tergugat agar mengeluarkan kebijakan bersifat  mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Hal itu meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan sampah.

Selain menggugat Wali Kota Pekanbaru, penggugat pengelolaan sampah juga menggugat DPRD Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Jawaban Pemko Masih Kurang Detil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari