PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hampir di sepanjang badan Jalan HR Seobrantas, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani dipadati oleh ratusan pedagang kaki lima yang menjajalkan barang dagangannya kepengguna jalan. Hal ini membuat kondisi badan jalan kian menjadi sempit dan kerap menyebabkan kemacetan parah saat jam -jam sibuk.
Pantauan Riau Pos, Selasa (30/11) tampak ratusan pedagang kaki lima (PKL) terlihat berjualan di badan Jalan HR Seobrantas, sehingga menyulitkan pengendara motor maupun mobil untuk dapat melintasi jalan protokol tersebut. Petugas Satpol PP yang bertugas dalam penertiban PKL ini pun dibuat tidak berdaya. Mereka kerap kucing-kucing dengan petugas. Petugas datang mereka menepi dan menutup dagangan. Petugas pergi PKL kembali lagi.
Sejumlah PKL lainnya juga menggelar lapak dagangannya di atas trotoar serta di dekat halte bus yang merupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki. Hal ini membuat, pejalan kaki tak dapat menikmati akses trotoar dan lebih memilih berjalan di pinggir jalan yang dapat mengancam keselamatan mereka.
Salah seorang pengendara motor, Ijal mengaku, keberadaan para pedagang kaki lima di jalan protokol seperti Jalan HR Seobrantas sudah sangat meresahkan. Di mana tak ada sedikit pun ruang bagi penggunaan jalan untuk bisa leluasa menggunakan jalan umum tersebut untuk berlalu lintas.
Bahkan tak jarang, akibat kemacetan panjang yang disebabkan oleh tapak dagangan para PKL membuat pengendara motor dan mobil kerap bersenggolan dan juga menyebakan kecelakaan lalu lintas di kawasan itu.
Ia pun berharap pemerintah Kota Pekanbaru melalui intansi terkait dapat menata ulang para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, sehingga pengguna jalan dapat lebih leluasa melintasi jalan protokol.
"Mungkin ditata ulang itu lebih bagus. Kadang mereka berjualan tepat di u-trun, sehingga menyulitkan pengendara mobil dan motor untuk berbelok arah. Apalagi posisi dagangan mereka sudah memakan badan jalan yang ada," ucapnya.
Tak hanya itu, salah seorang pejalan kaki, Ratna mengaku kesal karena harus menggunakan badan jalan untuk bisa melintasi Jalan HR Seobrantas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia mengatakan, hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan imbau dan mengingatkan kepada para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Apalagi, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
"Selain diingatkan, kita juga memberi tindakan tegas berupa penertiban karena tidak boleh berjualan di trotoar. Namun setelah kami tertibkan mereka kembali lagi ke lokasi. Saat kami turun kembali, mereka pergi lagi. Mereka kucing-kucingan," imbuhnya.(lim)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota