PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah terbengkalai bertahun-tahun karena masalah aset, kini Pasar Cik Puan resmi menjadi milik Pemko Pekanbaru sepenuhnya. Ini setelah ditandatanganinya berita acara serah terima (BAST) barang milik daerah antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau, Jumat (30/4).
Dalam BAST ini, selain Pasar Cik Puan, ada sejumlah aset pemerintah provinsi yang diserahkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Aset tersebut yakni tanah sebanyak 12 persil, sembilan unit kendaraan, dan enam gedung.
Di kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Provinsi Riau. Yakni dua unit instalasi, satu persil tanah, dan tiga unit gedung.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT usai penandatanganan bersama Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengatakan, serah terima aset ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah aset selama ini. "Kita sudah melakukan serah terima aset. Maka kita berupaya untuk mengelola aset yang sudah diserahkan," paparnya.
Dalam pada itu, Gubri Syamsuar memaparkan, permasalahan aset ini sudah terjadi bertahun-tahun. "Dengan ini permasalahan aset yang ada akhirnya tuntas," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menjelaskan, nilai total aset yang diserahkan mencapai ratusan miliar. "Dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru sekitar Rp99,1 miliar. Dari kota ke provinsi itu sekitar Rp25 miliar," urainya.
Sebelumnya, sikap Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru selalu berseberangan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Gubernur Riau Syamsuar ingin pasar ini dibangun menggunakan dana pemerintah, dan bahkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah siap untuk itu. Sementara, Wako Pekanbaru Firdaus ingin pembangunan tak menggunakan anggaran negara, melainkan dengan dana swasta.
Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti memang sempat tak kunjung tampak. Terhentinya pembangunan pasar ini terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7.000 meter persegi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seluas 22 ribu meter persegi.
Disana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar dari Rp50 miliar yang direncanakan.
Penyelesaian polemik Pasar Cik Puan sempat muncul dengan opsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan menyelesaikan pembangunan melalui sumber dana dari APBN.
Namun, Wako Pekanbaru Firdaus sejak 2012 lalu tetap dengan pendiriannya, yakni tidak dengan anggaran negara melainkan melalui investasi dengan konsesi selama 30 tahun.(yls)