Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Support PSBB II, Tarik Dana Sementara Penyertaan Modal di BUMD

PEKANBARU(RIAUPO.CO)- Waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama sudah berakhir 30 April kemarin, namun masih saja ada riak di tengah masyarakat, belum tersalurnya secara komprehensif, bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan kini Pemko kembali melanjutkan pelaksanaan PSBB tahap dua, mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Pertanyaannya, apakah pada PSBB tahap dua ini, bisa dipastikan kebutuhan pangan (sembako) yang dibutuhkan masyarakat, bisa direalisasikan secara ril, dari mana sumber dananya?

Wakil Ketua RW Siaga Gugus Penanganan Covid-19 Pekanbaru Rinaldi S Sos, Jumat (1/5/2020) menjelaskan, bahwa menyikapi kondisi saat ini, langkah yang paling tepat dilakukan Pemko Pekanbaru yakni, menarik sementara penyertaan modal dalam bentuk uang yang ada pada BUMD Pekanbaru dan badan hukum Lainnya. 

Jika pada badan-badan hukum ekonomi yang selama ini disubsidi tidak menemukan uang cash, yang dapat ditarik, maka barulah menggunakan pola penggeseran anggaran dari berbagai dinas. 

"Ini harus dilakukan demi kesempurnaan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam dan PSBB. Ini harus on the track. Yang terjadi belakangan ini juga, karena kesalahan Pemko dalam mengidentifikasi bantuan," tegas Rinaldi yang merupakan pemerhati pemerintah kepada wartawan.

Dijelaskannya, untuk mengakomodir kebutuhan selama PSBB tersebut, anggarannya tidak sedikit. Jika pada bantuan awal kemarin terdata 15.625 hasil klaster pihak Pemko, maka pada masa PSBB kedua ini, wajib menggunakan data kedua yakni 132.000, hasil pendataan terakhir pihak RT dan RW se-Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Warga Bersihkan Sendiri Sampah di Sungai Siak

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Pemko Pekanbaru harus jujur kepada masyarakat, untuk bantuan yang diberikan kemarin (data 15.625), merupakan Bansos, dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru. Bukan bantuan dari penetapan PSBB.

"Kalau kita prediksi untuk mengakomodir bantuan ini agar tepat sasaran, Pemko harus menyiapkan sekitar Rp250 miliar. Dari mana uang itu didapatkan, ya dengan menarik penyertaan modal BUMD untuk sementara. Kalau tidak dilakukan, maka akan sia-sia," terangnya.

Terjadinya miskomunikasi pada penyaluran sembako tahap pertama, karena tumpang tindih data, dan tidak adanya publis ke masyarakat, bahwa penyaluran sembako tersebut, dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, bukan dari penetapan PSBB.

Alumnus Ilmu Administrasi Negara FISIP USU Medan ini menyampaikan juga, bahwa sejak masa penanganan covid-19 dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah mengeluarkan dua surat keputusan (SK), yakni Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru sejak tanggal 21 Maret hingga 19 April 2020 (SK No. 238 tahun 2020) dan diperpanjang kemudian tanggal 20 April hingga 29 Mei 2020 (SK No. 336 tahun 2020), serta PSBB yang ditetapkan melalui Perwako No. 74 tahun 2020.

Jika masa penetapan status di kedua SK tersebut ditotalkan, maka status tanggap darurat bencana non alam akibat covid di Pekanbaru, berlangsung selama 69 hari. Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menjadi pengingat di kedua SK tersbut, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, maka salah satu hak yang didapat oleh rakyat pada masa berjalannya kedua SK tersebut adalah pemenuhan pangan.

Baca Juga:  Beban Hilang setelah Anak-Istri dan Kolega Negatif

"Kita akui, banyak masyarakat yang berprasangka jika pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diedarkan oleh Pemko Pekanbaru pada Sabtu, 25 April 2020 lalu, merupakan konsekuensi dari pemberlakukan PSBB. Padahal, CBP disebutkan dapat didistribusikan jika Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan. Untuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, Perwako 74 tahun 2020 pasal 22 menegaskan hanya diberikan kepada rakyat rentan kemiskinan yang terdampak," paparnya.

"Jadi, menurut saya penggunaan CBP memang untuk masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, bukan PSBB Karena sasaran masa Tanggap Darurat Bencana dengan PSBB jelas tidak sama. Yang pertama mengklaster korban terdampak, sementara yang kedua mengklaster masyarakat rentan miskin," tambahnya.

Rinaldi yang juga merupakan mantan aktivis ini meminta, agar Pemko Pekanbaru benar-benar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bantuan ini, plus mencarikan talangan anggaran untuk pemenuhannya. Sehingga tidak terjadi lagi, kekisruhan bantuan di tengah masyarakat. 

Laporan Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Deslina

PEKANBARU(RIAUPO.CO)- Waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama sudah berakhir 30 April kemarin, namun masih saja ada riak di tengah masyarakat, belum tersalurnya secara komprehensif, bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan kini Pemko kembali melanjutkan pelaksanaan PSBB tahap dua, mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Pertanyaannya, apakah pada PSBB tahap dua ini, bisa dipastikan kebutuhan pangan (sembako) yang dibutuhkan masyarakat, bisa direalisasikan secara ril, dari mana sumber dananya?

- Advertisement -

Wakil Ketua RW Siaga Gugus Penanganan Covid-19 Pekanbaru Rinaldi S Sos, Jumat (1/5/2020) menjelaskan, bahwa menyikapi kondisi saat ini, langkah yang paling tepat dilakukan Pemko Pekanbaru yakni, menarik sementara penyertaan modal dalam bentuk uang yang ada pada BUMD Pekanbaru dan badan hukum Lainnya. 

Jika pada badan-badan hukum ekonomi yang selama ini disubsidi tidak menemukan uang cash, yang dapat ditarik, maka barulah menggunakan pola penggeseran anggaran dari berbagai dinas. 

- Advertisement -

"Ini harus dilakukan demi kesempurnaan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam dan PSBB. Ini harus on the track. Yang terjadi belakangan ini juga, karena kesalahan Pemko dalam mengidentifikasi bantuan," tegas Rinaldi yang merupakan pemerhati pemerintah kepada wartawan.

Dijelaskannya, untuk mengakomodir kebutuhan selama PSBB tersebut, anggarannya tidak sedikit. Jika pada bantuan awal kemarin terdata 15.625 hasil klaster pihak Pemko, maka pada masa PSBB kedua ini, wajib menggunakan data kedua yakni 132.000, hasil pendataan terakhir pihak RT dan RW se-Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Warga Bersihkan Sendiri Sampah di Sungai Siak

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Pemko Pekanbaru harus jujur kepada masyarakat, untuk bantuan yang diberikan kemarin (data 15.625), merupakan Bansos, dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru. Bukan bantuan dari penetapan PSBB.

"Kalau kita prediksi untuk mengakomodir bantuan ini agar tepat sasaran, Pemko harus menyiapkan sekitar Rp250 miliar. Dari mana uang itu didapatkan, ya dengan menarik penyertaan modal BUMD untuk sementara. Kalau tidak dilakukan, maka akan sia-sia," terangnya.

Terjadinya miskomunikasi pada penyaluran sembako tahap pertama, karena tumpang tindih data, dan tidak adanya publis ke masyarakat, bahwa penyaluran sembako tersebut, dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, bukan dari penetapan PSBB.

Alumnus Ilmu Administrasi Negara FISIP USU Medan ini menyampaikan juga, bahwa sejak masa penanganan covid-19 dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah mengeluarkan dua surat keputusan (SK), yakni Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru sejak tanggal 21 Maret hingga 19 April 2020 (SK No. 238 tahun 2020) dan diperpanjang kemudian tanggal 20 April hingga 29 Mei 2020 (SK No. 336 tahun 2020), serta PSBB yang ditetapkan melalui Perwako No. 74 tahun 2020.

Jika masa penetapan status di kedua SK tersebut ditotalkan, maka status tanggap darurat bencana non alam akibat covid di Pekanbaru, berlangsung selama 69 hari. Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menjadi pengingat di kedua SK tersbut, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, maka salah satu hak yang didapat oleh rakyat pada masa berjalannya kedua SK tersebut adalah pemenuhan pangan.

Baca Juga:  Tim Advokasi Unri Apresiasi Kinerja Kejati

"Kita akui, banyak masyarakat yang berprasangka jika pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diedarkan oleh Pemko Pekanbaru pada Sabtu, 25 April 2020 lalu, merupakan konsekuensi dari pemberlakukan PSBB. Padahal, CBP disebutkan dapat didistribusikan jika Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan. Untuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, Perwako 74 tahun 2020 pasal 22 menegaskan hanya diberikan kepada rakyat rentan kemiskinan yang terdampak," paparnya.

"Jadi, menurut saya penggunaan CBP memang untuk masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, bukan PSBB Karena sasaran masa Tanggap Darurat Bencana dengan PSBB jelas tidak sama. Yang pertama mengklaster korban terdampak, sementara yang kedua mengklaster masyarakat rentan miskin," tambahnya.

Rinaldi yang juga merupakan mantan aktivis ini meminta, agar Pemko Pekanbaru benar-benar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bantuan ini, plus mencarikan talangan anggaran untuk pemenuhannya. Sehingga tidak terjadi lagi, kekisruhan bantuan di tengah masyarakat. 

Laporan Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari