PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri inisial KM (43) dan SS (40), Selasa (1/3).
Konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polersta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka/pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.
"KM dan SS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada bulan Desember 2021 dari Lapas Bangkinang. Untuk TKP pertamanya berada di Musola Rahmatullah Kecamatan Payung Sekaki. Dan TKP kedua yaitu di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki,"ujar Kapolsek.
Dijelaskannya Kapolsek, pelaku KM lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil meringkus SS yang merupakan istri pelaku.
"Barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu-sabu karena tersangka merupakan pengguna aktif sabu. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari," terangnya.
Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 e dan 5 e dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri inisial KM (43) dan SS (40), Selasa (1/3).
Konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie.
- Advertisement -
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polersta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka/pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.
"KM dan SS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada bulan Desember 2021 dari Lapas Bangkinang. Untuk TKP pertamanya berada di Musola Rahmatullah Kecamatan Payung Sekaki. Dan TKP kedua yaitu di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki,"ujar Kapolsek.
- Advertisement -
Dijelaskannya Kapolsek, pelaku KM lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil meringkus SS yang merupakan istri pelaku.
"Barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu-sabu karena tersangka merupakan pengguna aktif sabu. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari," terangnya.
Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 e dan 5 e dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman