Selasa, 2 Juli 2024

Kompak, Suami Istri Tersangka Pencurian Sepeda Motor di 2 TKP Ditangkap

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri inisial KM (43) dan SS (40), Selasa (1/3).

Konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie.

- Advertisement -

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polersta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka/pelaku curanmor  yang merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

"KM dan SS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada bulan Desember 2021 dari Lapas Bangkinang. Untuk TKP pertamanya berada di Musola Rahmatullah Kecamatan Payung Sekaki. Dan TKP kedua yaitu di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki,"ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Jembatan Siak 1 Selesai Diperbaiki

Dijelaskannya Kapolsek, pelaku KM lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil meringkus SS yang merupakan istri pelaku.

- Advertisement -

 "Barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu-sabu karena tersangka merupakan pengguna aktif sabu. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari," terangnya.

Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 e dan 5 e dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri inisial KM (43) dan SS (40), Selasa (1/3).

Konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polersta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka/pelaku curanmor  yang merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

"KM dan SS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada bulan Desember 2021 dari Lapas Bangkinang. Untuk TKP pertamanya berada di Musola Rahmatullah Kecamatan Payung Sekaki. Dan TKP kedua yaitu di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki,"ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Datangi Langsung Rumah Lansia

Dijelaskannya Kapolsek, pelaku KM lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil meringkus SS yang merupakan istri pelaku.

 "Barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu-sabu karena tersangka merupakan pengguna aktif sabu. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari," terangnya.

Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 e dan 5 e dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari