Jumat, 18 Oktober 2024

Siswa Magang SMK Taruna Persada Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai terus memberikan sosialisasi pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bisa dinikmati oleh para pekerja sebuah perusahaan maupun pekerja informal, namun juga bisa untuk para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan praktik kerja lapangan atau magang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, siswa magang penting mendapatkan perlindungan karena mereka juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan di tempat praktiknya.

- Advertisement -

“Awal tahun ini sebanyak 150 siswa magang dari SMK Taruna Persada Dumai yang telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM),” ujar Legu, Selasa (20/2).

Baca Juga:  Pemko Gelar Konsultasi Publik RPJPD

Dengan telah terdaftarnya para siswa magang ini di BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Legi, mereka telah dilindungi mulai dari perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau di tempat magang sampai kembali lagi ke rumah, akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Kami berharap seluruh SMK di wilayah Dumai mendaftarkan para siswa magang ke program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang,” ucapnya.

Legi mengatakan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga:  Polisi Terima Sejumlah Masukan dari Warga

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan nya Rp42 juta,” terang Legi.

- Advertisement -

Kepala SMK Taruna Persada Dumai Dr Sugiarto MM menyambut baik dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa saat melaksanakan praktik kerja lapangan. Sehingga pada saat siswa mulai turun magang, mereka sudah aman dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(hen)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai terus memberikan sosialisasi pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bisa dinikmati oleh para pekerja sebuah perusahaan maupun pekerja informal, namun juga bisa untuk para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan praktik kerja lapangan atau magang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, siswa magang penting mendapatkan perlindungan karena mereka juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan di tempat praktiknya.

“Awal tahun ini sebanyak 150 siswa magang dari SMK Taruna Persada Dumai yang telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM),” ujar Legu, Selasa (20/2).

Baca Juga:  Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

Dengan telah terdaftarnya para siswa magang ini di BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Legi, mereka telah dilindungi mulai dari perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau di tempat magang sampai kembali lagi ke rumah, akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Kami berharap seluruh SMK di wilayah Dumai mendaftarkan para siswa magang ke program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang,” ucapnya.

Legi mengatakan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga:  Membatik Beri Kontribusi Positif

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan nya Rp42 juta,” terang Legi.

Kepala SMK Taruna Persada Dumai Dr Sugiarto MM menyambut baik dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa saat melaksanakan praktik kerja lapangan. Sehingga pada saat siswa mulai turun magang, mereka sudah aman dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari