Jumat, 22 November 2024

Dishub Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Guna melindungi 400-an driver ojek online, ojek konvensional, angkutan kota (angkot) dan taxi online, Dishub Dumai menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksanakan antara Kadis Perhubungan Said Effendi SE dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu di Kantor Dishub, baru-baru ini.

- Advertisement -

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riau Pos, Senin (18/3) menjelaskan, PKS tersebut tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima bantuan sosial di bidang transportasi ojek online, ojek konvensional, angkutan kota dan taxi online serta pengemudi angkutan umum penumpang tahun 2024.

“Ada sekitar 400-an driver ojol yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Legi.

Dijelaskan Legi, terdapat sejumlah 400 tenaga kerja yang berprofesi sebagai driver ojek online maupun konvensional, taxi online, supir angkutan kota dan angkutan penumpang yang akan didaftarkan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga kerja tersebut akan menjadi peserta sektor bukan penerima upah (BPU).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kadin Dumai Agendakan Mukota VII

“Tenaga kerja yang nantinya menjadi peserta, akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan. Dengan rincian biaya JKK sebesar Rp10.000 dan JKM Rp6.800,” jelas Legi.

Manfaat yang akan diterima bagi tenaga kerja, lanjut Legi, jika terjadi kecelakaan kerja antara lain, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, biaya pengangkutan bagi peserta ke rumah sakit ataupun ke rumah peserta, biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat ganti (protheses), santunan berupa uang, dan beasiswa dengan total Rp174 juta sampai si anak lulus perguruan tinggi.

Legi Handoko mengungkapkan, dengan terdaftarnya tenaga kerja sektor transportasi Kota Dumai pada program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan berkurangnya jumlah masyarakat miskin baru akibat dari kecelakaan kerja yang menimpa tulang punggung keluarga.

Baca Juga:  Putri SMAN Binsus Tekuk SMAN 2 Mandau

Sementara Kadishub Dumai Said Effendi SE mengungkapkan, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Dishub, mengingat masih banyaknya tenaga kerja sektor transportasi yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini sebagai upaya dari Pemko Dumai untuk melindungi tenaga kerja rentan dari risiko yang dihadapinya dalam bekerja. Dengan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial mereka sudah terlindungi. Ini memperlihatkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Said.(hen)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Guna melindungi 400-an driver ojek online, ojek konvensional, angkutan kota (angkot) dan taxi online, Dishub Dumai menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksanakan antara Kadis Perhubungan Said Effendi SE dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu di Kantor Dishub, baru-baru ini.

- Advertisement -

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riau Pos, Senin (18/3) menjelaskan, PKS tersebut tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima bantuan sosial di bidang transportasi ojek online, ojek konvensional, angkutan kota dan taxi online serta pengemudi angkutan umum penumpang tahun 2024.

“Ada sekitar 400-an driver ojol yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Legi.

- Advertisement -

Dijelaskan Legi, terdapat sejumlah 400 tenaga kerja yang berprofesi sebagai driver ojek online maupun konvensional, taxi online, supir angkutan kota dan angkutan penumpang yang akan didaftarkan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga kerja tersebut akan menjadi peserta sektor bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga:  Ahli Waris Peternak Dapat Santunan Kematian

“Tenaga kerja yang nantinya menjadi peserta, akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan. Dengan rincian biaya JKK sebesar Rp10.000 dan JKM Rp6.800,” jelas Legi.

Manfaat yang akan diterima bagi tenaga kerja, lanjut Legi, jika terjadi kecelakaan kerja antara lain, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, biaya pengangkutan bagi peserta ke rumah sakit ataupun ke rumah peserta, biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat ganti (protheses), santunan berupa uang, dan beasiswa dengan total Rp174 juta sampai si anak lulus perguruan tinggi.

Legi Handoko mengungkapkan, dengan terdaftarnya tenaga kerja sektor transportasi Kota Dumai pada program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan berkurangnya jumlah masyarakat miskin baru akibat dari kecelakaan kerja yang menimpa tulang punggung keluarga.

Baca Juga:  Budidaya Ikan Masih Menjanjikan

Sementara Kadishub Dumai Said Effendi SE mengungkapkan, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Dishub, mengingat masih banyaknya tenaga kerja sektor transportasi yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini sebagai upaya dari Pemko Dumai untuk melindungi tenaga kerja rentan dari risiko yang dihadapinya dalam bekerja. Dengan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial mereka sudah terlindungi. Ini memperlihatkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Said.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari