- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil menangkap salah seorang terduga penjual chip higgs domino berisial TN (28) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Hingga kemarin terduga pelaku penjual chip higgs domino bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianto SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona SIK MSi kepada wartawan, Rabu (12/6) membenarkan hal tersebut.
- Advertisement -
”Kamis (6/6) yang lalu, kita menangkap seorang penjual chip higgs domino,” kata Primadona membenarkan.
Pelaku penjual chip higgs domino ini dibekuk, lanjut Primadona, saat sedang berada di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Yakni, tambah Primadona, berupa satu unit handphone Android merek Infinix Hot 9 Play berwarna biru berisikan transaksi penjualan chip higgs domino. Kemudian sejumlah uang tunai Rp310.000 diduga hasil dari penjualan chip higgs domino.
- Advertisement -
”Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Primadona seraya menambahkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.(sah)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil menangkap salah seorang terduga penjual chip higgs domino berisial TN (28) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Hingga kemarin terduga pelaku penjual chip higgs domino bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianto SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona SIK MSi kepada wartawan, Rabu (12/6) membenarkan hal tersebut.
- Advertisement -
”Kamis (6/6) yang lalu, kita menangkap seorang penjual chip higgs domino,” kata Primadona membenarkan.
Pelaku penjual chip higgs domino ini dibekuk, lanjut Primadona, saat sedang berada di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
- Advertisement -
Yakni, tambah Primadona, berupa satu unit handphone Android merek Infinix Hot 9 Play berwarna biru berisikan transaksi penjualan chip higgs domino. Kemudian sejumlah uang tunai Rp310.000 diduga hasil dari penjualan chip higgs domino.
”Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Primadona seraya menambahkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.(sah)