Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Sepasang Kekasih Diduga Edarkan Narkoba di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Baru Bebas, Wanita 42 Tahun Gelapkan Motor Teman Kencan

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.

”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.

Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Ditangkap karena Begal Payudara

Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Kelompok Remaja Lempari Petugas dengan Petasan 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.

”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.

Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Pedagang Diminta Segera Tempati Pasar Induk 

Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sepasang Kekasih Diduga Edarkan Narkoba di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Warga Tolak Keberadaan TPS di Depan RTv

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.

”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.

Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Posko Pengaduan THR Dibuka Sepekan sebelum Idulfitri

Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menggelandang sepasang kekasih berinisial OM (29) dan NZ (25) atas kasus dugaan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku yang memiliki hubungan asmara tersebut. Dari keduanya diamankan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

”OM dan NZ kita amankan pada Jumat (15/3) di salah satu kamar hotel ketika menunggu pembeli. Dari tangan kedua pelaku kita amankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebut AKP Syafnil, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Warga Tolak Keberadaan TPS di Depan RTv

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkotika di hotel Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk penyelidikan. Pengintaian dilakukan sampai, Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Alhasil membuahkan hasil, di mana OM berhasil diamankan ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut.

”Saat digeledah, narkotika disimpan di dalam dompet. Saat diinterogasi, OM mengaku barang itu disuruh jual oleh teman wanitanya berinisial NZ. Nama baru ini langsung diburu,” kata AKP Syafnil.

Tidak perlu waktu lama, NZ berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah ritel modren di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, NZ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS dengan harga Rp1,5 juta. ”Setelah keduanya kita periksa, mereka berstatus pacaran. Uang mengedar narkoba digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Banjir Pekanbaru Rendam Rumah Warga

Untuk DS yang disebutkan pelaku NZ, masih diburu. Sementara kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Keduanya langsung kita tahan,” tutur Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari