Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di zona merah pada Sabtu (16/3) malam membuahkan hasil. Satu orang pelaku berinisial OA (36) berhasil dicegah dari aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dicap sebagai tempat yang kerap terjadi peredaran narkoba. OA diamankan petugas yang sedang patroli di Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

”Tim sedang patroli di Jalan Sago, salah satu zona merah, sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat OA dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihentikan pelaku gugup, ya langsung digeledah. Tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku,” sebut Kompol Manapar, Ahad (17/3).

Baca Juga:  101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Dari tangan OA, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago berinisial F.  Mendapat informasi tersebut tim patroli sigap langsung begerak mencari F, namun F sudah tidak berhasil ditemukan.

Kemudian OA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Saat ini AO sudah tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)

Baca Juga:  Polisi Gadungan Gelapkan PS4, Ditangkap Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di zona merah pada Sabtu (16/3) malam membuahkan hasil. Satu orang pelaku berinisial OA (36) berhasil dicegah dari aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dicap sebagai tempat yang kerap terjadi peredaran narkoba. OA diamankan petugas yang sedang patroli di Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

”Tim sedang patroli di Jalan Sago, salah satu zona merah, sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat OA dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihentikan pelaku gugup, ya langsung digeledah. Tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku,” sebut Kompol Manapar, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Polisi Gadungan Gelapkan PS4, Ditangkap Polresta Pekanbaru

Dari tangan OA, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago berinisial F.  Mendapat informasi tersebut tim patroli sigap langsung begerak mencari F, namun F sudah tidak berhasil ditemukan.

- Advertisement -

Kemudian OA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Saat ini AO sudah tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)

Baca Juga:  Razia Malam di Pekanbaru Ricuh, Tiga Dus Miras Ilegal Disita Meski Ada Perlawanan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di zona merah pada Sabtu (16/3) malam membuahkan hasil. Satu orang pelaku berinisial OA (36) berhasil dicegah dari aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dicap sebagai tempat yang kerap terjadi peredaran narkoba. OA diamankan petugas yang sedang patroli di Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

”Tim sedang patroli di Jalan Sago, salah satu zona merah, sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat OA dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihentikan pelaku gugup, ya langsung digeledah. Tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku,” sebut Kompol Manapar, Ahad (17/3).

Baca Juga:  Anak Bandar Narkotika Ditangkap

Dari tangan OA, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago berinisial F.  Mendapat informasi tersebut tim patroli sigap langsung begerak mencari F, namun F sudah tidak berhasil ditemukan.

Kemudian OA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Saat ini AO sudah tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)

Baca Juga:  Motor Korban Laka Tunggal di HR Soebrantas Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari