- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di zona merah pada Sabtu (16/3) malam membuahkan hasil. Satu orang pelaku berinisial OA (36) berhasil dicegah dari aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dicap sebagai tempat yang kerap terjadi peredaran narkoba. OA diamankan petugas yang sedang patroli di Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
- Advertisement -
”Tim sedang patroli di Jalan Sago, salah satu zona merah, sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat OA dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihentikan pelaku gugup, ya langsung digeledah. Tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku,” sebut Kompol Manapar, Ahad (17/3).
Dari tangan OA, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.
Saat diinterogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago berinisial F. Mendapat informasi tersebut tim patroli sigap langsung begerak mencari F, namun F sudah tidak berhasil ditemukan.
- Advertisement -
Kemudian OA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
”Saat ini AO sudah tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di zona merah pada Sabtu (16/3) malam membuahkan hasil. Satu orang pelaku berinisial OA (36) berhasil dicegah dari aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dicap sebagai tempat yang kerap terjadi peredaran narkoba. OA diamankan petugas yang sedang patroli di Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
- Advertisement -
”Tim sedang patroli di Jalan Sago, salah satu zona merah, sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat OA dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihentikan pelaku gugup, ya langsung digeledah. Tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku,” sebut Kompol Manapar, Ahad (17/3).
Dari tangan OA, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.
- Advertisement -
Saat diinterogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago berinisial F. Mendapat informasi tersebut tim patroli sigap langsung begerak mencari F, namun F sudah tidak berhasil ditemukan.
Kemudian OA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
”Saat ini AO sudah tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)