- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat semakin dipermudah mendapatkan layanan administrasi. Salah satunya, masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah. Hal ini berkat aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Polri.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyebutkan, masyarakat Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan perpanjang SIM secara daring ini.
- Advertisement -
”Itu program nasional dari Polri yang juga berlaku di Polresta Pekanbaru. Jadi lewat program ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak mesti ke kantor, cukup dengan memanfaatkan aplikasi Sinar,” sebut Kompol Alvin, Selasa (16/4).
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM terlebih dahulu mengunduh aplikasinya di Playstore. Ketikkan ”Sinar SIM Online”, lalu muncul Digital Korlantas Polri dan langsung unduh.
Masyarakat kemudian akan diminta verifikasi data. Jika sudah selesai, tekan menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Advertisement -
Setelah itu, lanjut Kasat Lantas, Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diperlukan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. SIM yang sudah dicetak akan dikirim atau bisa diambil di Satpas Polresta Pekanbaru.
”Ini berlaku baik untuk SIM A maupun SIM C. Namun harus diperhatikan masa berlaku SIM belum habis saat melakukan perpanjangan,” tutupnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat semakin dipermudah mendapatkan layanan administrasi. Salah satunya, masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah. Hal ini berkat aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Polri.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyebutkan, masyarakat Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan perpanjang SIM secara daring ini.
- Advertisement -
”Itu program nasional dari Polri yang juga berlaku di Polresta Pekanbaru. Jadi lewat program ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak mesti ke kantor, cukup dengan memanfaatkan aplikasi Sinar,” sebut Kompol Alvin, Selasa (16/4).
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM terlebih dahulu mengunduh aplikasinya di Playstore. Ketikkan ”Sinar SIM Online”, lalu muncul Digital Korlantas Polri dan langsung unduh.
- Advertisement -
Masyarakat kemudian akan diminta verifikasi data. Jika sudah selesai, tekan menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Setelah itu, lanjut Kasat Lantas, Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diperlukan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. SIM yang sudah dicetak akan dikirim atau bisa diambil di Satpas Polresta Pekanbaru.
”Ini berlaku baik untuk SIM A maupun SIM C. Namun harus diperhatikan masa berlaku SIM belum habis saat melakukan perpanjangan,” tutupnya.(end)